Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 56 Tahun 2020

Sistem informasi administrasi wilayah di provinsi gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang sistem informasi administrasi wilayah di provinsi gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kebijakan dan strategi pengelolaan si-ayah, kedudukan fungsi dan manfaat, perangkat si-ayah, muatan si-ayah, pengembangan si-ayah, pengelolaan si-ayah, pembiayaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 56 Tahun 2020 tentang Sistem informasi administrasi wilayah di provinsi gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
10 November 2020
Tanggal Pengundangan
10 November 2020
Tanggal Berlaku
10 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.56
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan