Dalam peraturan ini diatur tentang sistem informasi administrasi wilayah di provinsi gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kebijakan dan strategi pengelolaan si-ayah, kedudukan fungsi dan manfaat, perangkat si-ayah, muatan si-ayah, pengembangan si-ayah, pengelolaan si-ayah, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat