Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, meliputi: 1. maksud, tujuan dan prinsip; 2. Pola Hubungan Kerja; 3. Mekanisme hubungan kerja dan koordinasi; dan 4. Hubungan kerja dalam kerjasama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat