Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 56 Tahun 2020

Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, meliputi: 1. maksud, tujuan dan prinsip; 2. Pola Hubungan Kerja; 3. Mekanisme hubungan kerja dan koordinasi; dan 4. Hubungan kerja dalam kerjasama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 56 Tahun 2020 tentang Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
20 April 2020
Tanggal Pengundangan
20 April 2020
Tanggal Berlaku
20 April 2020
Sumber
BD.2020/No.56
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan