Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas Dalam Pencegahan Penyebarluasan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Purbalingga yaitu tentang ketentuan umum, kewajiban menggunakan gelang identitas dan sanksi bagi pelanggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat