Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dahma dam walla PenSafOilm saharan produky umuc merreouni kerwurtan
;organ dean rangka ak see. ase ounngkatan poduktmtas dan niulu nasl aces., Um, perreintall Kota eaniarbaru perki memberikan culrungari /abed& peek dengan meneta0cOn tedialian OMR:emir, subseo puruk:byetwa ttnIvk Wanda/an dan pengamanan penyakean pupuk bersubma. setagaimana dirnakSod detam hunt a. peso mengetur mengene kebutuhan Can Nuys eceran testing. ouguk bersubsdhp;bahwa bertlearkan perambare1n sebagaimara dunalrtod dalam hurt" a dan neut b di ate. Wu rnenetadkan dengan Peatutan Walikot a
UndangrUndang Ikea 12 Tabun 1992;Unciang-Unclang ttau 8 Tahun 1999;undang.Umang Nome 9 Tabun 1999;undang-Undang Honor 18 Tanun 2004;Undang.Undang Now 32 Tabun 2001; Unoang-Undang Nomor 33 Tabun 20434;Perelman Pernenntah Nomor 8 Tanun 2001;Peraturan P'emenntab Republik Incloneia 'Omer 38 Tarsal 2007;Peraturan Preaden Republik lndosese Nano, 77 Tabun 2005;Perturan *tempo Pettaman Nomor 08/PenTentan/SR.190/2/2007; Peaturan Menten Petaman Nona 40(Permentani0T.1404/2037 %Mang Rekcmendas. Pernupuhan N, P dan K pada Pads Satan Sp45afik tokasK;Perawran Mellen Petlagangan Itepubk Indonesia Nomor 2101. DAG:PER/6/2006; Perawran Menten Perunian nine 06 /Permentan/91130/2/2011;Keartusan Menten Perindustnan dan PerdadanOrm NOM! 634MPP./KeitY9:2002;Keputan Menten Petanian Nona 0911(ptsaP.260/1/2033; Keptitusan Menten Pertaman Norio 237/KplaitOT. 210/9/2003;KtpiltuSan Mellen Rotarian Nano 239/Xtrs70T. 210.e/2003;Peaturan Guoarnur Kalimantan Selatan Nowt 015 Talton 2011; Peak:an Daeran Kota Banjarbaru Nome 2 Tahun 2006; Persturan titan Kota eaniarbaru Nora 11 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur Tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2011 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;PERUNTUICAN PtIPUKI3E111.51.1551D1;Alokasi Pupuk Bersubsidi;Penyaluran dan Harga Eceran tertinggi (NET) Pupuk Bersubsidi Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2011.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kebersihan, keindahan dan kesejahteraan dalam Kab. Tebo sesuai dengan Program Pemerintah Kab. Tebo salah satunya adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, perlu menertibkan pengembangan dan pengawasan ternak dalam Kab. Tebo; Untuk berhasilnya Pembangunan Pertanian tidak terlepas dari adanya gangguan hama yang memakan tanaman dan merusak sarana prasarana pertanian salah satunya adalah ternak; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b diatas perlu membuat Perda Kab. Tebo tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PENERTIBAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK, meliputi Kewajiban Peternak dan Sanksi; Penertiban Lalu Lintas Ternak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 17 Tahun 2016
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECEREN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceren Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 52 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Bengkulu Tengah;
1. UU No. 12 Tahun 1992
2. UU No. 8 Tahun 1999
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 8 Tahun 2001
6. PP No. 38 Tahun 2007
7. Permentan No. 60/Permentan/SR/130/12/2015
8. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 05 Tahun 2012
Pasal 3 :
(1) Alokasi pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan ususlan kebutuhan yang diajukan oleh Kecamatan serta alokasi pupuk bersubsidi Tahun 2015 untuk kebutuhan Kabupaten.
Pasal 9 :
Harga Eceran Tertinggi T) pupuk bersubsidi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
- Pupuk Urea = Rp. 1.800,- per Kg;
- Pupuk SP-36 = Rp. 2.000,- per Kg;
- Pupuk ZA = Rp. 1.400,- per Kg;
- Pupuk NPK = Rp. 2.300,- per Kg;
- Pupup Organik = Rp 5.00,- per Kg;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2016.
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan
ABSTRAK:
bahwa potensi sumberdaya peternakan di Kabupaten
Kotawaringin Barat perlu dikelola dan dikembangkan
dengan baik agar dapat memberikan kontribusi positif bagi
pembangunan peternakan di daerah maupun nasional. Kebutuhan bahan pangan asal hewan akan terus
meningkat sehingga perlu berbagai upaya untuk
meningkatkan produksi peternakan agar ketersediaannya
senantiasa mampu untuk mencukupi kebutuhan
masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 ten tang Peternakan dan Kesehatan Hewan,
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2014 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2009 tentangtentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan, maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan
untuk menyelenggarakan peternakan, yang dalam
pelaksanaannya perlu pendekatan pengembangan
peternakan berbasis kawasan, penguatan kelembagaan
dalam bentuk korporasi peternak, serta pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi agar sektor peternakan
dapat menjadi sektor unggulan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/ Permentan/
RC.040/4/2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 105/ Permentan/
PD.300/ 8/ 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/ Permentan/
SM .050 / 12 / 2016; Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 13 / Permentan/ PK.240 / 5 / 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN PRINSIP;
BAB III KOMPONEN UTAMA;
BAB IV KAWASAN PETERNAKAN;
BAB V BISNIS DAN INDUSTRI PETERNAKAN;
BAB VI PERLINDUNGAN HARGA;
BAB VII PROMOSI DAN PEMASARAN;
BAB VIII PENCIPTAANN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF;
BAB IX PERUSAHAAN PETERNAKAN;
BAB X LARANGAN;
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XII KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
36 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 7/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menghadapi masalah kemiskinan dan kerawanan pangan perlu ditanggulangi bersama oleh Pemerintah Kota Mojokerto dan Masyarakat dengan pemenuhan hak dan kebutuhan pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran para Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) dalam memenuhi kebutuhan pangan;
b. bahwa Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program untuk pembangunan dan penyempurnaan system perlindungan sosial khususnya subsidi bantuan pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah;
c. bahwa Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai dilaksanakan secara terkoordinasi dengan instansi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah serta pihak pihak terkait lainnya, sehingga pelaksanaannya diharapkan dapat memenuhi target;
d. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, b dan c serta guna kelancaran dan ketertiban pelaksanaan penyaluran bantuan pangan non tunai, maka dipandang perlu mengatur Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Kota Mojokerto Tahun 2019, yang dituangkan dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 84 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 82 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2019;
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 57 Tahun 2012 tentang Tim Koordinasi Raskin Pusat;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Kota Mojokerto;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
31 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD 2011/10 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Dan Perikanan Di Kota Bogor Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 17 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN PADA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pada Dinas Peternakan dan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Enrekang tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pada Dinas Petemakan dan Perikanan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesis Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang• Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor6, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1146 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 22);
8. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
9. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Togas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Petemakan dan Perikanan Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 51);
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS, FUNGSIDAN URAIAN TUGAS
JABATAN
5. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
6. TATA KERJA
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 17 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Konawe No. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2013 / NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa pupuk sangat penting dalam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian cfalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi
pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 maka kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013, maka Peraturan
Bupati Konawe Nomor 258 Tahun 2013 dinyatakan tidak
belaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687 );
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan -
Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nornor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42 T ambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
11. Keputusan Menteri Perindustrian da'h Perdagangan Nomor
634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor '1-56/Kpt•,/
OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok KeqJ
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung
Ketahanan Pangan;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan.
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An - Organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT .210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 I Pert I HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/
6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 122/Permentan/
SR.130/1112013 tanggal 26 November 2013 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB Ill ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 17 Tahun 2014
Pajak dan Retribusi DaerahPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Singkawang No. 132 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemotongan Hewan dan Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Rumah Potong Hewan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemotongan Hewan dan Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemotongan Hewan dan Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Rumah Potong Hewan;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014, PERDA No. 6 Tahun 2008, PERDA No. 2 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rumah Potong Hewan, Masa Bentuk dan Isi Serta TataCara Penerbitan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
18 halaman dan Penjelasan 8 (Delapan) Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat