Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara antara lain maksud, tujuan, dan sasaran penyelenggaraan cadangan pangan; kenis cadangan pangan; penetapan jumlah cadangan beras; sumber dana; dan mekanisme penyaluran cadangan pangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
03 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2024
Tanggal Berlaku
03 Januari 2024
Sumber
BD.2024/No.9, Tim JDIH Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Musi Rawas Utara No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
    beberapa ketentuan diubah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan