Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara antara lain maksud, tujuan, dan sasaran penyelenggaraan cadangan pangan; kenis cadangan pangan; penetapan jumlah cadangan beras; sumber dana; dan mekanisme penyaluran cadangan pangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat