Terdiri dari 44 pasal, 15 bab yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penetapan, penyelenggaraan cadan pangan pemerintah daerah, jumlah bantuan, penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah desa, jumlah bantuan, jaminan mutu dan keamanan pangan, pembiayaan, pengawasan dan pembinaan, peran serta masyarakat, kerjasama, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat