Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 42 Tahun 2021

Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Dan Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 44 pasal, 15 bab yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penetapan, penyelenggaraan cadan pangan pemerintah daerah, jumlah bantuan, penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah desa, jumlah bantuan, jaminan mutu dan keamanan pangan, pembiayaan, pengawasan dan pembinaan, peran serta masyarakat, kerjasama, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 42 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Dan Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
04 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2021
Tanggal Berlaku
04 Juni 2021
Sumber
BD 2021/42
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 1043 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Bogor No. 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan