Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Cadangan Pangan Masyarakat Bab III Lumbung Pangan Masyarakat Bab IV Pembinaan Dan Evaluasi Bab V Pelaporan Bab VI Ketentuan Peralihan Bab VII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat