PERUBAHAN ATAS-PERDA KABUPATEN BANGGAI No.5 tahun 2002
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2009/No. 21, TLD No.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan pelayanan kesehatan di daerah Kabupaten Banggai yang semakin berkembang, obyek pelayanan kesehatan meningkat dan besaran tarif atas retribusi sudah tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat serta perkembangan pembangunan dewasa ini sehingga ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian;
bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribui Pelayanan Kesehatan, perlu diadakan perubahan dan disesuaikan berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 29 Tahun 2004; PP No. 69 Tahun 1991; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 5 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah, serta diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 19
(Sembilan Belas) angka yaitu 8a, 8b, 8c, 8d, 8e, 8f, 8g, 8h, 8i, 8j, 8k, 8l, 8m, 8n, 8o, 8p, 8q, 8r, dan 8s; 2). Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 3). Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
7 halaman, Penjelasan: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kayen
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya melindungi kepentingan umum, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kayen, perlu dikenakan retribusi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kayen.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Bidang Kesehatan di RSUD dipungutretribusi sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan kesehatan di RSUD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2009.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Perawatan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya melindungi kepentingan umum, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelayanan kesehatan di Puskesmas Perawatan, perlu dikenakan retribusi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskemas Perawatan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Perawatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan kesehatan di Puskesmas Perawatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2009.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa akibat mengkonsumsi minuman beralkohol dapat
meriyebabkan gangguan kesehatan dan dapat menimbulkan
keresahan daiam masyarakat, gangguan ketertiban,
ketentraman dan keamanan. Oleh karena itu, Pemerintah
Daerah perlu meiakukan usaha-usaha untuk pelarangan
produksi dan pengendaliari peredaran minuman beralkohol;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Larangan dan Pengendalian
Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Staatsblaad Nomor 377 Tahun 1949; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana dengan Peraturan Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59/Men/Kes/Per/ll/1992; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/Men/Kes/IV/1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan
DAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/PER/9/2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 282/MENKES/SK/II/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur larangan dan pengendalian semua jenis minuman beralkohol,
tetapi bukan obat, sebagairnana dimaksud dalarn Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/Men.Kes/Per/lV/77 tentang Minuman Keras, yang mengandung ethanol yang diproses dari
bahan hasil pertanian yang rnengandung karbohidrat, dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau
tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol, atau jenis-jenis minuman lain yang dapat menjadikan orang
mabuk baik merupakan produksi Hasil usaha di dalam Negeri maupun berasal dari impor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2009
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2010/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 ; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; . Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 ;
ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, fasilitas pelayanan, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, sanksi administrasim tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengelolaan hasil retribusi, ketentuan pidana, penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2000
19 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Dan Pelayanan Bidang Kesehatan Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan
pengendalian terhadap usaha di bidang kesehatan,
dipandang perlu memberikan perizinan bidang kesehatan
secara tepat dan bertanggung jawab ;
bahwa pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, bertujuan untuk menciptakan tertib
administrasi di bidang perizinan kesehatan ;
bahwa jumlah sarana dan prasarana kesehatan yang
memadai dan terjangkau masih belum sesuai dengan
kebutuhan masyarakat ;
bahwa penyediaan sarana dan prasarana yang dapat
menyediakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf c dapat memberikan kontribusi kepada
peningkatan pendapatan asli daerah dengan dilakukannya
pemungutan retribusi terhadap pengguna jasa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan dan Pelayanan
Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Jo. Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan dan Pelayanan Bidang Kesehatan Pada Dinas Kesehatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Pelaksanaan Pemungutan;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Masa Retribusi dan Saat Terutangnya Retribusi;
10. Surat Pendaftaran;
11. Penetapan Retribusi;
12. Tata Cara Pemungutan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Tata Cara Pembayaran;
15. Tata Cara Penagihan;
16. Keberatan;
17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
19. Kedaluwarsa Penagihan;
20. Pengelolaan Penerimaan;
21. Pengawasan dan Pengendalian;
22. Ketentuan Penyidikan;
23. Ketentuan Pidana;
24. Ketentuan Peralihan;
25. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2009.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit umum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dalam
rangka meningkatkan pelayanan kesehatan
masyarakat pada Rumah Sakit Umum Daerah
maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Temanggung, dipandang sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
17 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemungutan retribusi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), termasuk fasilitas pelayanan kesehatan seperti rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, dan layanan lainnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan prinsip dan sasaran untuk struktur dan besarnya tarif retribusi dengan tujuan mengganti biaya penyelenggaraan, pengadaan, pemeliharaan, penyusutan, serta biaya pelayanan, dengan fokus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2009.
68 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan Pada Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi
Pelayanan Laboratorium Kesehatan pada Balai Laboratorium
Kesehatan Propinsi Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai
dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan
pengaturan kembali ;
bahwa dengan semakin berkembangnya kualitas dan kuantitas
pelayanan pada Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan
Selatan, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap hal
dimaksud ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan pada
Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kesehatan Pada Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Masa Retribusi dan Saat Terutangnya Retribusi;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Kewenangan Pemungutan;
9. Wilayah Pemungutan;
10. Surat Pendaftaran;
11. Penetapan Retribusi;
12. Tata Cara Pemungutan;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Sanksi Administrasi;
15. Tata Cara Penagihan;
16. Keberatan;
17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
19. Kedaluwarsa Penagihan;
20. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa;
21. Pelayanan Yang Dikenakan Tarif Retribusi;
22. Pelayanan Kesehatan/Pemeriksaan Laboratorium Bagi Peserta PT. Askes Indonesia dan Lembaga Lain / Perusahaan;
23. Ketentuan Pengecualian;
24. Pengelolaan Penerimaan;
25. Pengawasan dan Pembinaa;
26. Sanksi Administrasi;
27. Ketentuan Penyidikan;
28. Ketentuan Pidana;
29. Ketentuan Lain-Lain;
30. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2002 tentang Tarif Retribusi Pelayanan
Laboratorium Kesehatan pada Balai Laboratorium Kesehatan Propinsi Kalimantan
Selatan (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2002 Nomor 20)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2009
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya fasilitas dan sarana pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sukoharjo, perlu ditunjang dengan sistem pembiayaan guna pemeliharaan yang memadai dengan tidak meninggalkan fungsi-fungsi sosial sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; . Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008
ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, fasilitas layanan, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penagihan, pengelola hasil retribusi, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2006
23 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mutu Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Untuk mengembangkan sistem regulasi pelayanan kesehatan ibu dan anak yang efektif dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Berau dituntut untuk mempersiapkan dan memfasilitasi berbagai infrastruktur regulagi, sehingga perlu dikembangkan peraturan mengenai mutu pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA) di Kabupaten Berau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Mutu Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di Kabupaten Berau yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permenkes No. 159B/MENKES/PER/II/1988.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Peningkatan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak; Upaya Penyelenggaraan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak; Peran Lembaga Penyelenggara Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak; Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA); Pembinaan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat