Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2009

Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Perawatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Perawatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan kesehatan di Puskesmas Perawatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Perawatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
07 September 2009
Tanggal Pengundangan
07 September 2009
Tanggal Berlaku
07 September 2009
Sumber
LD.2009/17
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan