Peraturan ini mengatur larangan dan pengendalian semua jenis minuman beralkohol, tetapi bukan obat, sebagairnana dimaksud dalarn Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/Men.Kes/Per/lV/77 tentang Minuman Keras, yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang rnengandung karbohidrat, dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol, atau jenis-jenis minuman lain yang dapat menjadikan orang mabuk baik merupakan produksi Hasil usaha di dalam Negeri maupun berasal dari impor.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat