Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2009

Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit umum Daerah Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemungutan retribusi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), termasuk fasilitas pelayanan kesehatan seperti rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, dan layanan lainnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan prinsip dan sasaran untuk struktur dan besarnya tarif retribusi dengan tujuan mengganti biaya penyelenggaraan, pengadaan, pemeliharaan, penyusutan, serta biaya pelayanan, dengan fokus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit umum Daerah Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
25 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2009
Tanggal Berlaku
25 Juni 2009
Sumber
25/06/2009
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan