Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK OPERASIONAL BANTUAN SOSIAL UNTUK PELAYANAN PASIEN RUJUKAN DARI KELUARGA KURANG MAMPU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membantu keluarga pasien tidak mampu yang memiliki rujukan pelayanan kesehatan dari dokter rumah sakit di Kota Sabang, perlu memberikan bantuan sosial dari rekening koordinasi kegiatan kesejahteraan sosial untuk pelayanan pasien rujukan; bahwa untuk kelancaran pemberian bantuan sosial dari rekening koordinasi kegiatan kesejahteraan sosial untuk pelayanan pasien rujukan, dipandang perlu menetapkan petunjuk operasional bantuan sosial.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009;UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 101 Tahun 2012; PERPRES Nomor 111 Tahun 2013; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 326/MENKES/SK/IX/2013; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 56 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 5 Pasal yang memuat ketentuan umum, ruang lingkup pemberian dan mekanisme penyaluran bantuan sosial untuk pelayanan pasien rujukan dari keluarga kurang mampu dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan Pengarusutamaan Gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan, Dan bahwa agar Pengarusutamaan Gender dapat terwujud di Kota Banjar secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan, perlu disusun pedoman pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Asas, Maksud, dan Tujuan, Perencanaan, dan Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi, Peras Serta Masyarakat, Pembinaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, adil dan netral, perlu dilakukan penilaian melalui Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun, dalam rangka mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Secara Mandiri, bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu dilakukan penyesuaian, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu untuk menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan sebagai acuan bagi Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dalam menyusun Survei Kepuasan Masyarakat dan bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit penyelenggara pelayanan publik secara berkala dan mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembayaran Transaksi Non Tunai Dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan daerah agar berjalan secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta guna mendukung upaya pencegahan korupsi pada semua praktek pemerintahan sehingga diperlukan tata cara pengelolaan keuangan dengan sistem transaksi non tunai dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II DI Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
12. Peraturan Walikota Kota Parepare Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah.
Transaksi Non Tunai dimaksudkan untuk mendukung peningkatan pengelolaan keuangan daerah agar dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, ekonomis, akuntabel dan bertanggungjawab.
Ruang Lingkup pelaksanaan Transaksi Non Tunai sebagai berikut :
a. Transaksi Pengeluaran SKPD dilingkup Pemerintah Daerah Kota Parepare.
b. Untuk Transaksi Pengeluaran meliputi :
1. belanja pegawai;
2. belanja barang dan jasa; dan
3. belanja modal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penatausahaan pengelolaan barang
daerah milik Pemerintah Kota Banjarmasin dan untuk
mendapatkan data yang reliabel sesuai dengan azas fungsional,
azas kepastian hukum, azas transparansi, azas efisiensi, azas
akuntabilitas dan azas kepastian nilai, diperlukan kesamaan
persepsi dan langkah terintegrasi serta menyeluruh dari unsur
yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah.
Penatausahaan pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan melalui proses Inventarisasi, baik berupa pendataan, pencatatan, dati pelaporan hasil pendataan barang milik daerah. Berdasarkan pertimbagan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahuri 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nornor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Penyelenggara Inventarisasi Barang Milik Daerah; dan Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
12 hlm; Lampiran 5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 19 Tahun 2018
PERWALI Kota Sibolga No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Penyusunan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.ABPD) Kota
Sibolga Tahun Anggaran 2018 yang tertib, lancar, efektif,
dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dan untuk memenuhi ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa Peraturan Walikota Sibolga Nomor 50 Tahun 2017
tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2018
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Biaya
Umum Tahun Anggaran 2018 tidak sesuai lagi dengan
keadaan sehubungan dengan adanya
perubahan/penyempurnaan pengaturan tentang uraian
pembiayaan dan jumlah tarif pembiayaan dan penambahan
materi muatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Tahun
Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5178;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa keli terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
49/PMK.02/2017tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 533);
15. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2009 Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Sibolga Nomor 12);
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Sibolga
Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Tahun
Anggaran 2018 (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 82)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Biaya
Umum Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Tahun 2018
Nomor 94), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diantara huruf k dan l
disisipkan 3 (tiga) huruf, yakni k1, k2, dan k3,
2. Ketentuan Pasal 6 diubah,
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c dihapus,
4. Ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf c,dan ayat (7) diubah,
5. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga keseluruhan
berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Walikota ini yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
6. Ketentuan Lampiran III diubah sehingga keseluruhan
berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Peraturan Walikota ini yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 18 Tahun 2018
PERWALI Kota Bontang No. 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Bontang No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Falitasi Partisipasi Masyarakat
PERWALI Kota Bontang No. 03 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM FASILITASI PARTISIPASI MASYARAKAT PERWALI NO. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitas Partisipasi Masyarakat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitas Partisipasi Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung program pemerintah
daerah yaitu smart city, green city dan creative city, perlu
dilaksanakan program fasilitasi partisipasi masyarakat dan Peraturan Wali
Kota Nomor 32 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Partisipasi
Masyarakat, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini
sehingga perlu diganti.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Partisipasi Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan Wali
Kota Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Fasilitasi Partisipasi Masyarakat (Serita Daerah Kota
Bontang Tahun 2017 Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
20 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWER SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Sebagai implementasi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08/M.Pan-RB/06/2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
Mengatur tentang Pedoman umum sistem penanganan pengaduan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Makassar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat