Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Sibolga Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 82) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 94), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diantara huruf k dan l disisipkan 3 (tiga) huruf, yakni k1, k2, dan k3, 2. Ketentuan Pasal 6 diubah, 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf c dihapus, 4. Ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf c,dan ayat (7) diubah, 5. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. 6. Ketentuan Lampiran III diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat