Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Sibolga Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 82), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diantara huruf g dan huruf h disisipkan 1 huruf, yakni huruf g1, 2. Ketentuan Pasal 15 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7), 3. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Walikota ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. 4. Ketentuan Lampiran III diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Walikota ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat