Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Sibolga Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 82), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diantara huruf g dan huruf h disisipkan 1 huruf, yakni huruf g1, 2. Ketentuan Pasal 15 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7), 3. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Walikota ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. 4. Ketentuan Lampiran III diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Walikota ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Sibolga
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sibolga
Tanggal Penetapan
09 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2018
Tanggal Berlaku
09 Maret 2018
Sumber
BD.2018/No. 94
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sibolga
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Sibolga No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2018
    Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan