Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, meliputi: a. Jenis kegiatan; b. Perencanaan kegiatan; c. Penganggaran; d. Pelaksanaan anggaran; e. Pelaksanaan kegiatan; f. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; dan g. Pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat