PERHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggngjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan Dana Operasional, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5243);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan Dana Operasional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2016 Nomor 6 );
17. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 79 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 79 );
PERATURAN BUPATI TENTANG PERHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : (1) Daerah adalah Kabupaten Bantaeng
(2) Kelompok kemampuan keuangan daerah adalah klasifikasi/klaster suatu
daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah yang
ditetapkan dengan formula tertentu.
(3) Tim Anggaran Pemerintah Daerah adalah tim yang dibentuk dengan
keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
BAB II
PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH Pasal 2
Kemampuan keuangan daerah terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu :
a. Tinggi;
b. Sedang, dan
c. Rendah.
Pasal 3
(1) Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dihitung dengan menggunakan formula kemampuan keuangan daerah sama dengan pendapatan umum daerah dikurangi belanja Pegawai negeri Sipil Daerah (PNSD);
(2) Pendapatan umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
pendapatan asli daerah ditambah dana bagi hasil dan dana alokasi umum;
(3) Belanja PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang meliputi gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh Pasal 21).
Pasal 4
Pengelompokan kemampuan keuangan daerah untuk Kabupaten Bantaeng diatur sebagai berikut :
a. di atas Rp.400.000.000.000,00 (Empat ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah tinggi;
b. antara Rp.200.000.000.000,00 (Dua ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp.400.000.000.000,00 (Empat ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah sedang, dan
c. di bawah Rp.200.000.000.000,00 (Dua ratus milyar rupiah) dikelompokka pada kemampuan keuangan daerah rendah.
Pasal 5
(1) Data yang digunakan sebagai dasar perhitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 adalah data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun Anggaran 2017.
(2) Perhitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehTim Anggaran Pemerintah Daerah.
Pasal 6
(1) Berdasarkan penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, 4 dan 5, maka kelompok kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bantaeng dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 berada pada kelompok keuangan daerah Sedang.
(2) Rincian penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantaeng.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Daerah
dapat memberikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
belum mendapatkan rumah Jabatan Pimpinan atau
rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa Peraturan Bupati Klaten Nomor 2 Tahun 2016
tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Klaten sudah tidak sesuai
lagi, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan
peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 66 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten yang diberikan dalam bentuk uang yang dibayarkan setiap bulan terhitung mulai bulan Januari 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 2 Tahun 2016 dicabut.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2017
PERBUP Kab. Batang No. 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Reguler ke Pembina Golongan Ruang IV/A ke Atas bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEDOMAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR, KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN KENAIKAN PANGKAT REGULER
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2017/No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 18 Tahun 2009
Tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah Dan Kenaikan Pangkat Reguler Ke Pembina
Golongan Ruang IV/A Ke Atas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi
Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan pemberian tugas belajar dan izin belajar,
dan untuk meningkatkan kemampuan serta
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi,
perlu melakukan pengembangan Pegawai Negeri Sipil
melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian
tugas belajar dan izin belajar, maka Peraturan Bupati
Batang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian
Ijin Belajar, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan
Kenaikan Pangkat Regular Ke Pembina Golongan Ruang
IV/ A Ke Atas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Batang, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Ijin Belajar,
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah dan Kenaikan
Pangkat Regular Ke Pembina Golongan Ruang IV/ A Ke Atas
Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 85 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor. 31 Tahun 2013; Peraturan Bupati Batang Nomor 18 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 6, angka 7, angka 10, angka 12,
angka 13, angka 14, angka 15 dan angka 16, penambahan angka 17 dan angka 18, perubahan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, penyisipan BAB IIA, penyisipan Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C dan Pasal 7D, perubahan Pasal 8, Pasal 9 huruf b dan huruf e, Pasal 10, Pasal 11 ayat (3) huruf b, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h, Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Peraturan Bupati Batang Nomor 18 Tahun 2009 diubah.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 2).
Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dilakukan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bergelombang pada tahun 2017, 2019 dan 2020 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
55 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit ( Hospital Bylaws) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Waled Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 111 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (ULP) Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan bahwa Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa serta ULP pada Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi dan dalam rangka pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang lebih efektif, efisien dan transparandi lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, maka telah dibentuk ULP Barang/Jasa Pemerintah dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 111 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja ULP Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Cilacap serta dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kab Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab Cilacap dan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 84 Tahun 2011 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, maka yang semula tugas perumusan dan pelaksanaan penyusunan kebijakan dan strategi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan tugas Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap beralih menjadi tugas Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, sehingga Peraturan Bupati Cilacap Nomor 111 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja ULP Barang/Jasa Pemerintah Kab Cilacap, perlu diubah dan disesuaikan serta perlu ditetapkan Peraturan Buapti Cilacap tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja ULP Barang/Jasa Pemerintah Kab. Cilacap;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2015; PP No 27 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 54 Tahun 2010; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2007; Perda Kab Cilacap no 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini menjelaskan perubahan pada batasan istilah dalam pengaturannya. Menjelaskan tentang perubahan pada Oeganisasi dan Tugas ULP serta Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh ULP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Sub Terminal Agribisnis Mantung Pujon pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunn
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan
Perkebunan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sub Terminal
Agribis Mantung Pujon pada Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan
Perkebunan
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Sub Terminal Agribisnis Mantung Pujon pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang dengan subtansi:
(a) kedudukan;
(b) tugas dan fungsi;
(c) tata kerja;
(d) pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan;
(e) pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD) Sub Terminal Agribis (STA) Mantung - Pujon pada
Dinas Pertanian dan Perkebunan (Berita Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2009 Nomor 13/D), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah, Bupati berwenang menetapkan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam rangka menciptakan tertib administrasi keuangan daerah, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perlu ditetapkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang meliputi : ketentuan umum, organisasi pengelolaan keuangan daerah, Bupati, Sekertaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, kuasa bendahara umum daerah, pejabat pengguna anggaran, pejabat kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pejabat penatausahaan keuangan SKPD (PPK-SKPD), bendahara penerimaan PPKD, bendahara penerimaan SKPD, dan bendahara penerimaan pembantu SKPD, bendahara pengeluaran PPKD, bendahara pengeluaran SKPD, dan bendahara pengeluaran pembantu SKPD, pembantu bendahara penerimaan dan pembantu bendahara pengeluaran, asas umum pelaksanaan APBD, sistem dan prosedur pengajuan SPP dan penerbitan SPM, sistem dan prosedur oencairan SP2D dan pencairan dana, sistem dan prosedur pertanggung jawaban, penentuan batasan jumlah dan mekanisme penerimaan, penetuan batasan jumlah dan mekanisme pembayaran, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PENJABAT STRUKTURAL DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa guna menjamin kualitas, obyektifitas dan
kelancaran penilaian angka kredit Jabatan
Fungsional Penilik, Pengawas Sekolah, Pamong
Belajar dan Guru pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan perlu menetapkan Pejabat Penetap
Angka Kredit;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, penetapan angka kredit
untuk untuk Jabatan Fungsional Penilik, Pengawas
Sekolah, Pamong Belajar dan Guru pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Bupati;
c. bahwa untuk efektivitas dalam penetapan angka
kredit pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu
mendelegasikan kewenangan penetapan angka
kredit jabatan fungsional pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pendelegasian kewenangan penetapan angka kredit jabatan fungsional pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat