Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 6, angka 7, angka 10, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15 dan angka 16, penambahan angka 17 dan angka 18, perubahan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, penyisipan BAB IIA, penyisipan Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C dan Pasal 7D, perubahan Pasal 8, Pasal 9 huruf b dan huruf e, Pasal 10, Pasal 11 ayat (3) huruf b, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h, Pasal 12.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat