penghapusan denda sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dalam rangka peringatan hari besar nasional dan hari jadi banyuwangi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN DENDA SANKSI ADMINISTRASI
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DALAM RANGKA PERINGATAN HARI BESAR NASIONAL DAN
HARI JADI BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Pasal 107 ayat (3) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 25 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Jadi Banyuwangi.
Mengingat : 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar`Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh WajibPajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Penghapusan, Tujuan dan Sasaran, Ketentuan Penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB-P2, Ketentuan Lain-Lain, Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 29 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kinerja Instansi serta semangat kerja bagi Pejabat dan Pegawai Instansi Pelaksana Pemungut PBB agar lebih berorientasi pada Optimalisasi Intensifikasi Pemungutan dan pengamanan rencana penerimaan PBB tahun berikutnya, perlu menetapkan pembagian insentif pajak bumi dan bangunan atas pemanfaatan pemberian insentif pajak bumi dan bangunan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.16 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PMK No.102/PMK.07/2013, Perda No.1 Tahun 2010;
Ketentuan umum; maksud dan Tujuan; Penerima dan Pembayaran Insentif; Besaran dan Alokasi Insentif; Penganggaran dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 29 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Pedoman Umum Pemberian Penghargaan Kepada Desa / Kelurahan dan Kecamatan Berprestasi dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Trengggalek Tahun 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 29 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM ONLINE PAJAK PAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya tingkat efektifitas,
akuntabilitas dan efisiensi optimalisasi penyelenggaraan
pemungutan Pajak Daerah dalam penerapan standar
pelayanan publik;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi
masyarakat danj atau Wajib Pajak untuk memberikan
kemudahan dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan, perlu mengimplementasikan sistem berbasis
Informasi dan Teknologi secara Online dan terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati ten tang Pedoman Pelaksanaan Sistem Online Pajak
Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.16 Tahun 2009; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU
NO.9 Tahun 2015; PP NO.82 Tahun 2012; PP NO.55 Tahun 2016
Ruang lingkup pelaksanaan Sitem Online Pajak Daerah meliputi:
a. Sistem Online pembayaran dan penyetoran Pajak;
b. Sistem Online pelaporan transaksi;
c. Sistem Online SPTPD;
d. Sistern Online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak Daerah;
e. Sistcm Online Pajak Terintegrasi; dan
f. Tata cera pengenaan sanksi administratif.
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak dengan
Sistem Online.Bukti pembayaran dan penyetoran Pajak yang dikeluarkan dan diakui oleh
Bank Persepsi dipersamakan dengan SSPD.Bapenda, DPMPTSP, dan Satpol PP melaksankan monitoring dan evaluasi
secara rutin terhadap hasil pelaksanaan Sistem Online perizinan terintegrasi
dengan pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
21 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 29 Tahun 2021
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 72 TAHUN 2020 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.74 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, Perpres No.55 Tahun 2019, Permendagri No.1 Tahun 2021, Perda No.8 Tahun 2010, Pergub No.22 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Objek Dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotot dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Ketentuan Lain-Lain dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
Peraturan Gubernur ini memiliki 11 halaman dan 40 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 29 Tahun 2019
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2019/No.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 155 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Gorontalo No. 6 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2015
melebihi target yang telah dicantumkan dalam Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015. Pelampauan target pendapatan daerah dimaksud membuat pembayaran dana Bagi Hasil
Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2015 kepada Pemerintah
Desa menjadi kurang bayar. Dalam rangka pengalokasian Kurang Bayar Dana Bagi
Hasil Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2015 untuk
dianggarkan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah 2016, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan
Bupati Tanah Laut tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi
Hasil Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2015, yang terdiri atas: Alokasi kurang bayar 10% bagian dari hasil pajak sebesar
Rp.102.146.936,00 dan Alokasi kurang bayar 10% bagian dari hasil Retribusi sebesar
Rp.51.789.298,00. Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun
Anggaran 2015 tersebut dianggarkan pada Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2016.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 29 Tahun 2012
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN ATAS POKOK PIUTANG KETETAPAN DAN
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PIUTANG PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 79 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, dimana kewenangan Wali Kota untuk memberikan
pengurangan atas pokok piutang ketetapan Pajak Daerah
dan penghapusan/pengurangan sanksi administratif Pajak
Daerah;
b. bahwa pada saat ini banyak masyarakat yang mengajukan
permohonan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk tahun 2007
sampai dengan tahun 2011;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan
Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan masa berlakunya, telah
berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan Atas
Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi
Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.PERDA No. 4 Tahun 2011.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya
disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan,
kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan dan pertambangan. Penghapusan Sanksi Administratif adalah menghapuskan sanksi
administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang timbul
sebagai akibat dari pajak terutang, tidak atau kurang dibayar dalam
masa pajak atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib
Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Besarnya pemberian pengurangan atas pokok piutang ketetapan PBB-P2
ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen). Sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang
tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar dihapuskan.
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB-P2 yang telah diberi
pengurangan pokok piutang ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif
Piutang PBB-P2 pada bank
atau tempat pembayaran lain yang telah ditunjuk oleh Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat