Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Objek Dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotot dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Ketentuan Lain-Lain dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat