Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 29 Tahun 2016

Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2015, yang terdiri atas: Alokasi kurang bayar 10% bagian dari hasil pajak sebesar Rp.102.146.936,00 dan Alokasi kurang bayar 10% bagian dari hasil Retribusi sebesar Rp.51.789.298,00. Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2015 tersebut dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 29 Tahun 2016 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
09 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2016
Tanggal Berlaku
09 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.29
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan