Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2015, yang terdiri atas: Alokasi kurang bayar 10% bagian dari hasil pajak sebesar Rp.102.146.936,00 dan Alokasi kurang bayar 10% bagian dari hasil Retribusi sebesar Rp.51.789.298,00. Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2015 tersebut dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat