Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Bener Meriah yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga dan prasarana beserta kelengkapannya; bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; TERTIB JALAN DAN ANGKUTAN JALAN; TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM ; TERTIB SUNGAI, SALURAN DAN KOLAM ; TERTIB LINGKUNGAN; TERTIB TEMPAT DAN USAHA TERTENTU; TERTIB BANGUNAN ; TERTIB SOSIAL; TERTIB KESEHATAN; TERTIB PENDIDIKAN; TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN; TERTIB PERAN SERTA MASYARAKAT; PENERTIBAN PNS;PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PIDANA; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH YANG SUDAH KADALUARSA
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MEMPERJELAS BATASAN KEWENANGAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH YANG SUDAH KADALUARSA SERTA UNTUK MEMPERLANCAR TEKNIS PELAKSANAAN PENGHAPUSAN, MAKA PERLU MERUBAH PERBUP NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH YANG SUDAH KADALUARSA DENGAN PERBUP
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG ERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH YANG SUDAH KADALUARSA PADA PASAL 6 DAN PASAL 9A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
PERBUP NOMOR 9 TAHUN 2017
3 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Bahwa berkaitan dengan pembimaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah, hasil evaluasi dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Bupati dijadikan bahan penataan Perangkat Daerah di Kabupaten. Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/0709/VI/2019 tanggal 18 Maret 2019 hal Rekomendasi Peningkatan Tipe Perangkat Daerah dan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/0126/VI/2019 tanggal 18 Januari 2019 hal Persetujuan Klasifikasi UKPBJ dan Pemetaan Kecamatan. Bahwa untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/0126/VI/2019 tanggal 18 Januari 2019 hal Persetujuan Klasifikasi UKPBJ dan Pemetaan Kecamatan dan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/0709/VI/2019 tanggal 18 Maret 2019 hal Rekomendasi Peningkatan Tipe Perangkat Daerah. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1845; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.99 Tahun 2018; Perda No. 9 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin diubah sebagai berikut : ketentuan Pasal 3 huruf d angka 22 diubah, ketentuan ayat (2) Pasal 4 ditambah dengan huruf o.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Belitung Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BELITUNG
ABSTRAK:
untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan mempedomani ketentuan Pasal 54 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu mengubah dan mengatur kembali susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Belitung Nomor 35 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung guna disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud dan kebutuhan organisasi PDAM Kabupaten Belitung
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 54 Tahun 2017; UU No. 8 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 2001
Ketentuan umum,kedudukan dan susunan organisasi,tugas dan fungsi,tugas organ perusahaan daerah air minum,bagian teknik,tata kerja,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Keputusan
Bupati Belitung Nomor 35 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Kabupaten Belitung , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel dan berkualitas, perlu mengatur penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah UU Nomor 8 (Drt) Tahun 1956, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 14 Tahun 2008, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 5 Tahun 1983, PP Nomor 61 Tahun 2010, PP Nomor 82 Tahun 2012, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perpres Nomor 95 Tahun 2018, Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Permendagri Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan walikota ini terdiri atas 39 pasal dan 15 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Prinsip; Bab IV Tata Kelola SPBE; Bab V Data dan Informasi; Bab VI Pusat Data; Bab VII Aplikasi; Bab VIII Infrastruktur; Bab IX Persandian untuk Pengamanan Informasi; Bab X Organisasi dan Manajemen; Bab XI Proses SPBE; Bab XII Monitoring dan Evaluasi; Bab XIII Pendanaan; Bab XIV Ketentuan Peralihan; Bab XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Peraturan walikota ini mencabut Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
23 halaman; Lampiran 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Di Atas Air, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaran Di Atas Air, sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian; bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pemerintahan daerah; bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, bagi hasil penggunaan pajak, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2011.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2003 dicabut.
45 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2011
Undang-undang (UU) NO. 2, LN.1952/NO.28, LL SETNEG : 5 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Pinjaman Darurat" Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 1952.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat