Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 40 Tahun 2018

PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi; BAB IV Domain, Situs, Surat Elektronik; BAB V Kerjasama, Pemeliharaan dan Pelaporan; BAB VI Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; BAB VII Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan; BAB IX Pembiayaan; BAB X Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banda Aceh Nomor 40 Tahun 2018 tentang PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2018
Sumber
Berita Daerah
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 856 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banda Aceh No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan