Dalam Peraturan Walikota ini mengatur BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi; BAB IV Domain, Situs, Surat Elektronik; BAB V Kerjasama, Pemeliharaan dan Pelaporan; BAB VI Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; BAB VII Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan; BAB IX Pembiayaan; BAB X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat