Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2020

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini terdiri atas 39 pasal dan 15 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Prinsip; Bab IV Tata Kelola SPBE; Bab V Data dan Informasi; Bab VI Pusat Data; Bab VII Aplikasi; Bab VIII Infrastruktur; Bab IX Persandian untuk Pengamanan Informasi; Bab X Organisasi dan Manajemen; Bab XI Proses SPBE; Bab XII Monitoring dan Evaluasi; Bab XIII Pendanaan; Bab XIV Ketentuan Peralihan; Bab XV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
27 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2020
Tanggal Berlaku
27 Januari 2020
Sumber
BD. 2020/No. 2
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banda Aceh No. 40 Tahun 2018 tentang PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan