Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011

Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, bagi hasil penggunaan pajak, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
01 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2011
Tanggal Berlaku
01 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.2
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1571 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002

  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002

  3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2002

  4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002

  5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002

  6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2003

  7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2003

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan