Peraturan ini mengatur tentang: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; TERTIB JALAN DAN ANGKUTAN JALAN; TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM ; TERTIB SUNGAI, SALURAN DAN KOLAM ; TERTIB LINGKUNGAN; TERTIB TEMPAT DAN USAHA TERTENTU; TERTIB BANGUNAN ; TERTIB SOSIAL; TERTIB KESEHATAN; TERTIB PENDIDIKAN; TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN; TERTIB PERAN SERTA MASYARAKAT; PENERTIBAN PNS;PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PIDANA; dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat