Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4, TLD NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 32 Tahun 2010 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Mimika
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan serta pelaksanaan tugas dan fungsi dinas-dinas daerah Pemkab Mimika, perlu dilakukan pemekaran dinas-dinas daerah Kab. Mimika.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Mimika No. 2 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur perubahan atas peraturan daerah Kab. Mimika Nomor 32 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kab. Mimika dengan beberapa perubahan yaitu: (1) ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf a, e, h, k, dan ditambahkan huruf o dan p. (2) pasal 4 dan pasal 4A, (3) pasal 8 dan pasal 8A, (4) pasal 11 dan pasal 11A, (5) Pasal 14 ayat (3) huruf f dihapus, (6) pasal 17 ayat (3) huruf c, dan (7) penambahan pasal 26A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
Peraturan Daerah Kab. Mimika Nomor 32 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kab. Mimika
Penjelasan: 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4, TLD NO.229
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
Untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi organisasi Dinas Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; penyusunan Organisasi dan Tata Kerja tersebut sifatnya terbatas pada beberapa Organisasi Dinas Daerah berupa perubahan nomenklatur dan struktur organisasi dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Dinas yang sudah terbentuk sebagai upaya membangun sistem pemerintahan yang efektif dan efisien, yang menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik yang prima; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Palembang No.10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Bab V Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang, fungsi perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, kebijakan perlindungan masyarakat menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dengan demikian penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi perlindungan masyarakat yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat perlu dialihkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu meningkatkan kapasitas kelembagaan pada unit kerja yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dengan membentuk Badan Keuangan Daerah. Terdapat beberapa nomenklatur jabatan struktural pada Badan Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi yang kurang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya, sehingga perlu disempurnakan, Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan antara lain pembentukan lembaga teknis daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2012.
Mengubah Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
7 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 4 Tahun 2012
PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN DATA SISTEM ELEKTRONIK KABUPATEN MUKOMUKO
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, lembaran daerah kabupaten mukomuko tahun 2012 nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan struktur organisasi dan tata Kerja Kantor Pengelolaan data Sistem elektronik Kabupaten mukomuko
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan mengingat kebutuhan daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Daerah, khususnya yang berkaitan dengan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Bidang PDE dan Kearsipan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mukomuko dipandang perlu dilakukan Penyesuaian.
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 11 Tahun 2008
6. UU No. 43 Tahun 2009
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. PP No. 9 Tahun 2003
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. PP No. 41 Tahun 2007
11. Permendagri No. 57 Tahun 2007
12. Permendagri No. 53 Tahun 2011
13. Perda Kab. MukoMuko No. 10 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pembentukan struktur organisasi dan tata kerja kantor pengelolaan data sistem elektronik kabupaten mukomuko. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Kantor Pengelolaan Data Sistem Elektronik Kabupaten Mukomuko merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Kabupaten di bidang pembinaan, layanan dan pengembangan Pengelolaan Data Elektronik dan Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui pemberian pelayanan dibidang penanaman modal dan perizinan yang efektif, efisien dan cepat serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, perlu dilakukan penyempurnan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
BAB IV ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPEGAWAIAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2012
Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2012/NO 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penataan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau; sesuai hasil evaluasi dan asistensi terhadap perangkat daerah dengan tetap memperhatikan visi, misi dan urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersedian sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja dilakukan penataan terhadap Susunan Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau atas, dipandang perlu menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Peraturan ini mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah mengatur tentang perubahan dalam struktur, tugas, dan fungsi Sekretariat Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Sekretariat Daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik, serta menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 3 Tahun 2012
PERUBAHAN ATAS-PERDA kABUPATEN POSO NO.12 Tahun 2010
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2012/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dan optimalisasi penyelenggaraan tugas pemerintahan, maka dipandang perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan Pasal 2 huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf k diubah, serta ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf n, huruf o, dan huruf p;
2). Ketentuan Pasal 6 diubah;
3). Ketentuan Pasal 8 diubah;
4). Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) diubah;
5). Ketentuan Pasal 12 Ayat (2) diubah;
6).Ketentuan Pasal 14 Ayat (2) diubah;
7). Ketentuan Pasal 16 Ayat (2) diubah;
8). Ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf dan Ayat (2) diubah;
9). Ketentuan Bagian Ketujuh Pasal 19 dan Pasal 20 diubah,
10). Ketentuan Bagian Kedelapan Pasal 21 dan Pasal 22 diubah
11). Ketentuan Bagian Kesembilan Pasal 23 dan Pasal 24 diubah,
12). Ketentuan Bagian Kesepuluh Pasal 25 dan Pasal 26, diubah;
13). Ketentuan Bagian Kesebelas Pasal 27 dan Pasal 28, diubah;
14). Menambah ketentuan Bagian Kesebelas A Pasal 28A dan Pasal 28B;
15). Menambah ketentuan Bagian Kesebelas B Pasal 28C dan Pasal 28D;
16). Ketentuan Pasal 30 diubah
17).Ketentuan Pasal 32 diubah;
18). Menambah ketentuan Bagian Keempatbelas Pasal 32A dan 32B,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2012.
14 Halaman, Penjelasan:- Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2012
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - struktur organisasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menyesuaikan beban kerja dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah Kabupaten Banjar, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Per. Mendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab. Banjar No. 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satpol PP Kab. Banjar.
Lampiran-lampiran, Bagan Susunan Organisasi:
- Lampiran I : Sekretariat Daerah Kab. Banjar
- Lampiran II : Sekretariat DPRD Kab. Banjar
- Lampiran IX : Dinas Perhubungan,Komunikasi Dan Informatika Kab. Banjar
- Lampiran V : Dinas Pendidikan Kab. Banjar
- Lampiran VI : Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Peternakan Kab. Banjar
- Lampiran X : Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kab. Banjar
- Lampiran XI : Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kab. Banjar
- Lampiran XII : Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Kab. Banjar
- Lampiran XIII : Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kab. Banjar
- Lampiran XV : Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Banjar
- Lampiran XVI : Dinas Pertambangan Dan Energi Kab. Banjar
- Lampiran XVI : Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga
Kab. Banjar
- Lampiran XXII : Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kab. Banjar
- Lampiran XXV : Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan
Keluarga Berencana Kab. Banjar
- Lampiran XXVI : Badan Pelaksana Penyuluhan Kab. Banjar
- Lampiran XXXI : Kecamatan
- Lampiran XXXIII: Satuan Polili Pamong Praja Kab. Banjar
- Lampiran XXXIV: Dinas Perumahan Dan Permukiman Kab. Banjar
- Lampiran XXXV : Dinas Bina marga Dan Sumber Daya Air Kab. Banjar
- Lampiran XXXVI : Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Banjar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2012.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.TOMOHON2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KOTA TOMOHON NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA TOMOHON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat