PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 26.241 peraturan dalam 0,035 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2012
• Berlaku mulai 12 tahun yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Struktur Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2012
• Berlaku mulai 12 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Struktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
  1. PERDA Kota Palembang No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 4 Tahun 2012
• Berlaku mulai 12 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Download file:
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2012
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Penanaman Modal dan Investasi Struktur Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2012
• Berlaku mulai 12 tahun yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Struktur Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 3 Tahun 2012
Struktur Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2012
• Berlaku mulai 12 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2012
• Berlaku mulai 12 tahun yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Struktur Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon No. 3 Tahun 2012
• Berlaku mulai 12 tahun yang lalu
Struktur Organisasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan