Dalam peraturan daerah ini diatur perubahan atas peraturan daerah Kab. Mimika Nomor 32 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kab. Mimika dengan beberapa perubahan yaitu: (1) ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf a, e, h, k, dan ditambahkan huruf o dan p. (2) pasal 4 dan pasal 4A, (3) pasal 8 dan pasal 8A, (4) pasal 11 dan pasal 11A, (5) Pasal 14 ayat (3) huruf f dihapus, (6) pasal 17 ayat (3) huruf c, dan (7) penambahan pasal 26A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat