Beberapa ketentuan Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan Pasal 2 huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf k diubah, serta ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf n, huruf o, dan huruf p; 2). Ketentuan Pasal 6 diubah; 3). Ketentuan Pasal 8 diubah; 4). Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) diubah; 5). Ketentuan Pasal 12 Ayat (2) diubah; 6).Ketentuan Pasal 14 Ayat (2) diubah; 7). Ketentuan Pasal 16 Ayat (2) diubah; 8). Ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf dan Ayat (2) diubah; 9). Ketentuan Bagian Ketujuh Pasal 19 dan Pasal 20 diubah, 10). Ketentuan Bagian Kedelapan Pasal 21 dan Pasal 22 diubah 11). Ketentuan Bagian Kesembilan Pasal 23 dan Pasal 24 diubah, 12). Ketentuan Bagian Kesepuluh Pasal 25 dan Pasal 26, diubah; 13). Ketentuan Bagian Kesebelas Pasal 27 dan Pasal 28, diubah; 14). Menambah ketentuan Bagian Kesebelas A Pasal 28A dan Pasal 28B; 15). Menambah ketentuan Bagian Kesebelas B Pasal 28C dan Pasal 28D; 16). Ketentuan Pasal 30 diubah 17).Ketentuan Pasal 32 diubah; 18). Menambah ketentuan Bagian Keempatbelas Pasal 32A dan 32B,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat