Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan Pasal 2 huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf k diubah, serta ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf n, huruf o, dan huruf p; 2). Ketentuan Pasal 6 diubah; 3). Ketentuan Pasal 8 diubah; 4). Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) diubah; 5). Ketentuan Pasal 12 Ayat (2) diubah; 6).Ketentuan Pasal 14 Ayat (2) diubah; 7). Ketentuan Pasal 16 Ayat (2) diubah; 8). Ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf dan Ayat (2) diubah; 9). Ketentuan Bagian Ketujuh Pasal 19 dan Pasal 20 diubah, 10). Ketentuan Bagian Kedelapan Pasal 21 dan Pasal 22 diubah 11). Ketentuan Bagian Kesembilan Pasal 23 dan Pasal 24 diubah, 12). Ketentuan Bagian Kesepuluh Pasal 25 dan Pasal 26, diubah; 13). Ketentuan Bagian Kesebelas Pasal 27 dan Pasal 28, diubah; 14). Menambah ketentuan Bagian Kesebelas A Pasal 28A dan Pasal 28B; 15). Menambah ketentuan Bagian Kesebelas B Pasal 28C dan Pasal 28D; 16). Ketentuan Pasal 30 diubah 17).Ketentuan Pasal 32 diubah; 18). Menambah ketentuan Bagian Keempatbelas Pasal 32A dan 32B,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Poso
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Poso
Tanggal Penetapan
25 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2012
Tanggal Berlaku
29 Mei 2012
Sumber
LD. 2012/No.3
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Poso
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan