Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Ubah Bentuk Untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Ubah Bentuk untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 5 Tahun 2015; PERPRES No. 55 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2021; PERDA No. 7 Tahun 2011; PERGUB No. 30 Tahun 2019.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Ubah Bentuk Untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
640 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2021
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pemulihan ekonomi dan sebagai upaya mendorong wajib pajak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tepat waktu selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka dianggap perlu untuk melanjutkan kebijakan pemberian insentif perpajakan daerah berupa pengenaan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak tahun sebelumnya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020, di luar pengurangan, keringanan dan pembebasan;
b. bahwa pemberian insentif perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pengenaan PBB-P2 tahun 2021 berdasarkan Nilai Jual Objek
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2019 yang diberikan secara otomatis melalui sistem kepada wajib pajak orang pribadi atau badan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Diubah sebagian dengan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021
4 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2021
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Guru Dan Tenaga Kependidikan, Dosen Dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur Dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia Dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Guru Dan Tenaga Kependidikan, Dosen Dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur Dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia Dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan prinsip proporsionalitas dalam pemberian pembebasan, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan dalam Pergub No. 42 Tahun 2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2010; serta Pergub No. 42 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019, yaitu Pasal 3, dan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
PERGUB ini Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
5 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2021
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran dan efektivitas
penyaluran dana bagi hasil pajak daerah kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak
Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2017
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
mengubah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2017
mengatur mengenai Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan dan Denda Untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Progresif Ketiga di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan Dan Denda Untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Progresif Ketiga Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi dan perbaikan iklim dunia usaha akibat pandemi COVID-19 di Kalimantan Tengah serta dukungan terhadap peningkatan daya beli masyarakat Kalimantan Tengah sehingga dapat memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor;
b. bahwa dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat sebagai wajib pajak dalam keadaan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu dilakukan kebijakan pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan
denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
c. bahwa peningkatan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor perlu ditingkatkan sehingga dapat memenuhi target yang telah ditetapkan dengan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang menunggak;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf a Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai
pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah pada Pasal 71 ayat (1)
menyatakan bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak, ayat (2) tata cara pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan Dan
Denda Untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Progresif Ketiga Di Wilayah
Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 36) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 69).
Keringanan atau Pembebasan Pajak dan Denda
1.Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi KH yang Menunggak PKB
2. Keringanan Tarif PKB Progresive
3. Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Denda BBNKB Penyerahan ke-dua dan seterusnya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 61005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Perda No. 16 Tahun 2011, perlu menetapkan Pergub tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta Perda No. 16 Tahun 2011.
Peraturan ini berisi tentang penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2021 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 tahun pajak 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
PERGUB ini terdiri atas 17 hlm, termasuk 13 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, konfirmasi status wajib pajak, nomor pokok wajib pajak, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa tmtuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 1 Tahun 2021 ten tang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, dan kctentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMAKENDARAAN BERMOTOR, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. OBJEK DAN SUBJEK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
3. PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN SEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
4. KETENTUAN LAIN-LAIN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
17 HALAMAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2021
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 24 Tahun 2023 tentang Persyaratan Sebagai Kendaraan Umum Angkutan Orang dan Angkutan Barang dan Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2021 UNTUK TAHUN PAJAK 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021 untuk Tahun Pajak 2021
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 6 Tahun 1983;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 22 Tahun 2009;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 55 Tahun 2012;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 1 Tahun 2021;Perda No. 2 Tahun 2008;Perda No. 6 Tahun 2016;Perda No. 1 Tahun 2011;
Jenis kendaraan bermotor dikelompokkan:
a. kendaraan bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat;
b. kendaraan bermotor yang dioperasikan di air; dan
c. kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah Tahun
Anggaran 2021 merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa kebijakan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan Pendapatan kepada daerah dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada
Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian dan keadilan dengan memperhatikan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
ndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5697);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2021
Nomor 9);
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 36), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 69);
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2021 Nomor 1);
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
(Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 2);
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Nomor 1);
1. Jenis Pajak Provinsi untuk Kabupaten/Kota yang dibagi
hasilkan terdiri dari:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.
2. Tata Cara Penetapan Bagi Hasil Pajak
3. Penyaluran dan Penggunaan Bagi Hasil
4
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat