PERGUB ini mengatur mengenai Pembebasan seluruhnya sebesar 100% (seratus persen) atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, termasuk pensiunannya; orang pribadi yang merupakan Veteran dan Perintis Kemerdekaan; orang pribadi penerima gelar Pahlawan Nasional; orang pribadi penerima Tanda Kehormatan berupa Bintang dan Presiden Republik Indonesia; orang pribadi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur; orang pribadi Purnawirawan; dan/atau orang pribadi Pensiunan, berdasarkan permohonan dari wajib pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat