Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019, yaitu Pasal 3, dan Pasal 9.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat