perhitungan-dasar-pengenaan-pajak-kendaraan
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD 2023/No. 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Persyaratan Sebagai Kendaraan Umum Angkutan Orang dan Angkutan Barang dan Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Persyaratan Sebagai Kendaraan Umum
Angkutan Orang dan Angkutan Barang dan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 6 Thun 2023;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kendaraan Umum Angkutan Orang dan Angkutan Barang dan Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
- Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2021, Gubernur Nomor 35 tahun 2022
- 8 hlm
|