pajak
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2021/18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan Dan Denda Untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Progresif Ketiga Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi dan perbaikan iklim dunia usaha akibat pandemi COVID-19 di Kalimantan Tengah serta dukungan terhadap peningkatan daya beli masyarakat Kalimantan Tengah sehingga dapat memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor;
b. bahwa dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat sebagai wajib pajak dalam keadaan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu dilakukan kebijakan pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan
denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
c. bahwa peningkatan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor perlu ditingkatkan sehingga dapat memenuhi target yang telah ditetapkan dengan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang menunggak;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf a Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai
pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah pada Pasal 71 ayat (1)
menyatakan bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak, ayat (2) tata cara pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan Dan
Denda Untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Progresif Ketiga Di Wilayah
Provinsi Kalimantan Tengah;
- Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 36) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 69).
- Keringanan atau Pembebasan Pajak dan Denda
1.Kendaraan Bermotor Berplat Nomor Polisi KH yang Menunggak PKB
2. Keringanan Tarif PKB Progresive
3. Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Denda BBNKB Penyerahan ke-dua dan seterusnya
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
- 7 Halaman
|