Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan dan kemakmuran masya-rakat
serta kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai tujuan
pembangunan akan dapat diwujudkan secara efektif
melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang
bersinergis antara Pemerintah Daerah dan pelaku usaha
serta masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 74 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, ditegaskan mengenai kewajiban Perusahaan
untuk menerapkan Tanggungjawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
c. bahwa Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk
berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan
dan lingkungan agar pelaksanaan kegiatan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan memperoleh
hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus
bersinergi dengan program Pemerintah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
KonservasiSumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentangPedoman Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4987);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 89, Tambahan 10 Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
(1) Bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial,
kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan
hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis
kerakyatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih atau dialokasikan
dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan.
(2) Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
menganggarkan dan mengalokasikan pelaksanaan TSP sebagai
biaya perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Peraturan Bupati
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Utama Sultra Menjadi Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra
ABSTRAK:
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Utama Sultra sudah tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan lebih tinggi, perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Pemerintahan daerah sehingga perlu di ganti.
Untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Daerah, kelembagaan Perusahaan Umum Daerah sebagai bagian dari Pelaku Ekonomi nasional, perlu diperkuat untuk mewujudkan Perekonomian yang sehat, kuat, produktif, dan berdaya saing agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Utama Sultra menjadi Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra.
Pasal 18 Ayat (6 ) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor13 Tahun 1964 ; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 .
KETENTUAN UMUM, PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN, KEGIATAN USAHA, JANGKA WAKTU , MODAL DAN SAHAM, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, KPM, DEWAN PENGAWAS, DIREKSI, KEPEGAWAIAN, PENGGUNAAN LABA, ANAK PERUSAHAAN,SATUAN PENGAWAS INTERN KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA, PERENCANAAN OPERASIONAL DAN PELAPORAN, KERJASAMA, PENGGABUNGAN PELEBURAN PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No.2/ TLD Kabupaten Cilacap No.170
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya usaha tempat hiburan dan rekreasi di Kabupaten Cilacap agar kondusi dan senantiasa dapat memelihara ketentraman dan ketertiban umum terhadap dampak yang timbul maka perlu dilaksanakan upaya penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi. Bahwa agar pelaksanaan penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi berjalan optimal, maka diperlukan regulasi dalam pelaksanaannya.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU NOmor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Perda Kab. Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Cilacap Tahun 2011-2031; Perda Kab. Cilacap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perizinan Usaha Kepariwisataan dan Perizinan Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Warung Internet; Perda Kab. Cilacap Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang penataan dan pengendalian penyelenggaraan tempat hiburan dan rekreasi di Kabupate. Cilacap. Selain itu mengatur tentang jenis usaha hiburan dan rekreasi; kewajiban dan larangan penyelenggara; tempat dan waktu operasi kegiatan hiburan dan rekreasi; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana.
Segala jenis usaha hiburan dan rekreasi di Kabupaten Cilacap harus menyesuaikan dengan peraturn ini. Perizinan yang terkait dengan usaha hiburan dan rekreasi yang sudah ada sebelum berlakunya praturan ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
Petunjuk Pelaksanaan terhadap Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Perbup dan disusun paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELINDUNGAN, PEMBINAAN, DAN PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi; bahwa sektor perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat, serta meningkatkan daya saing yang adil antar pelaku ekonomi maupun pelaku usaha berskala mikro, kecil dengan skala besar; bahwa dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala mikro, kecil, dan menengah, diperlukan usaha pelindungan dan pembinaan pasar rakyat agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan melalui kemitraan antara pusat perbelanjaan dengan pedagang mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta pedagang pasar rakyat yang di dalamnya terdapat pertokoan yang dimiliki; bahwa diperlukan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dalam suatu lokasi tertentu agar terjadi sinergi antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat di Kota Batu; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal II angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/MDAG/ PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7O/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, perlu dilakukan penyesuaian terhadap istilah Pasar Tradisional dan Toko Modern; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 2 Tahun 2008 Seri E);
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; ASAS DAN TUJUAN; PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN; PENDIRIAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN; PELINDUNGAN, PEMBINAAN, DAN PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, TOKO SWALAYAN; PERIZINAN DAN PELAPORAN; KEMITRAAN USAHA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KEWAJIBAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pasar Tradisional, Penataan, dan Pengawasan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
30 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 02 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 255 dan Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 3/31/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dalam rangka tertib penyelenggaraan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Kaur dan sebagai landasan hukum
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No 9 Tahun 1967
3. UU No 3 Tahun 2003
4. UU No 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 25 Tahun 2004
6. UU No 23 Tahun 2014
7. UU No 2 Tahun 2017
8. PP No 28 Tahun 2000
9. PP No 29 Tahun 2000
10. PP No 30 Tahun 2000
11. PP No 12 Tahun 2017
12. PP No 54 Tahun 2010
13. Perpres No 16 Tahun 2018
14. Permen PU No 14/PRT/M/2010
15. Permen PU No 04/PRT/M/2011
16. Permendagri No 80 Tahun 2015
Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
38
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.110, TLD NO.100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi Dan Usaha Kecil
ABSTRAK:
bahwa badan usaha koperasi dan usaha kecil mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperluas lapangan kerja serta memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat menetapkan kebijakan sesuai dengan kewenangannya, urusan Koperasi dan usaha kecil merupakan urusan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang merupakan kewenangan provinsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberdayaan dan perlindungan Koperasi, pemberdayaan dan pengembangan Usaha Kecil, lembaga pembiayaan, partisipasi dunia usaha dan masyarakat, pendanaan, larangan, sanksi administrasi, dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
17 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
lahan pertanian pangan merupakan bagian dari sumber daya alam yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat di Daerah; lahan pertanian pangan semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan Daerah dan Nasional; untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan pedoman untuk menjamin pelaksanaannya secara terencana, terpadu, terkoordinasi agar berdaya guna dan berhasil guna; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Meliputi: KETENTUAN UMUM, PERENCANAAN, PENETAPAN, PENGEMBANGAN, PENELITIAN, PEMANFAATAN, PEMBINAAN, PENGENDALIAN, PENGAWASAN, PELAPORAN, SISTEM INFORMASI, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, PEMBIAYAAN, PARTISIPASI MASYARAKAT, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN
LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan ekonomi nasional Indonesia
dapat dimulai pada tingkat daerah yang manfaatnya
tidak hanya dirasakan oleh generasi saat ini tetapi
juga generasi yang akan datang sebagai bentuk
prinsip dari perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat serta kelestarian
lingkungan hidup di wilayah Kota Balikpapan perlu
dilaksanakan kebijakan dalam pengelolaan tanggung
jawab sosial perusahaan dengan kewenangan yang
jelas,akuntabel,berkeadilan,merata, bermutu,
berdaya guna, dan berhasil guna;
c. bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan
Terbatas mengamanatkan kepada perusahaan wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan dengan mengalokasikan
dana yang diperhitungkan sebagai biaya
perusahaan ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a.bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ;
b.kelembagaan;
c.pelaksana;
d.penerima;
e.pelaporan dan pengawasan;
f.penghargaan;
g.penyelesaian sengketa; dan
h.pembiayaan.
Bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
meliputi:
a.karitatif;
b.filantropi; dan
c.pemberdayaan masyarakat.
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
dititikberatkan pada:
a. bidang sosial;
b. bidang ekonomi; dan
c. bidang lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
BAHWA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI MERUPAKAN BAGIAN DARI UPAYA MEWUJUDKAN KEMAKMURAN, KESEJAHTERAAN DAN KEADILAN SOSIAL;
BAHWA KABUPATEN BANYUWANGI MEMPUNYAI KAWASAN PERTANIAN YANG LUAS DAN SUMBER DAYA PETANI YANG HANDAL, PRODUK PERTANIAN YANG MELIMPAH YANG MENJADI SUMBER PENGHASILAN SEBAGIAN MASYARAKAT BANYUWANGI;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; ASAS, TUJUAN DAN LINGKUP PENGATURAN; PERENCANAAN; PERLINDUNGAN PETANI; PEMBERDAYAAN PETANI; PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN; PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
42 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat