Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Penataan 3. Kerja Sama Usaha dan Kemitraan 4. Perizinan 5. Pelaporan 6. Pembinaan dan Pengawasan 7. Kewajiban dan Larangan 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat