Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 163
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Festival Makanan Tradisional
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan potensi dalam bidang pariwisata, seni dan budaya di Kabupaten Konawe Kepulauan agar dapat dimanfaatkan secara optimal, serasi, selaras, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan serta untuk mewujudkan Visi Kabupaten Konawe Kepulauan "Terwujudnya Tata Peradaban Masyarakat Wawonii yang Bebas dari BelengguKeterbelakangan Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya" maka perlu diselenggarakan kegiatan promosi dan pemasaran pariwisata, seni dan budaya sebagai agenda tahunan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Festival Makanan Tradisional;
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3658);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 20);
7. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.KM.67 /UM.001/MPK/2004 tentang Pedoman Umum Pengembangan Pariwisata di Pulau- pulau Kecil;
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 615);
9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
BAB III NAMA, LOKASI DAN WAKTU PELAKSANAAN
BAB IV PANITIA DAN LINGKUP KEGIATAN
BAB V PRINSIP PENYELENGGARAN FESTIVAL MAKANAN TRADISIONAL
BAB VI JENIS KEGIATAN
BAB VII PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 26 TAHUN 2014 TENTANG MOTIF KHAS DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA
ABSTRAK:
Bahwa agar pengembangan Motif Khas Daerah lebih tertib dan mampu memperkuat identitas Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 26 Tahun 2014 tentang Motif Batik Khas Daerah Kabupaten Kubu Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 26 Tahun 2014 tentang Motif Khas Daerah Kabupaten Kubu Raya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, Perbup Kubu Raya No.26 Tahun 2014.
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Motif Khas Daerah Kabupaten Kubu Raya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
2 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan,Pelestarıan Dan Pengembangan Kesenıan,
Kebudayaan,Sıtus-Sıtus Sejarah Dan Tradısı Musı Banyuasın
ABSTRAK:
kebudayaan Musi Banyuasin yang rnerupakan
bagian dari budaya bangsa Indonesia dan sekaligus
sebagai aset nasional, keberadaannya perIu dijaga,
diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikernbangkan
sehingga dapat berperan dalam upaya rnenciptakan
rnasyarakat Musi Banyuasin yang rnemiliki jati diri,
berakhlak rnulia, berperadaban dan rnernpertinggi
pernahaman rnasyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya
bangsa secara rnaksirnal dengan berdasarkan kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; dalam upaya rnenjamin terpeliharanya
kebudayaan Musi Banyuasin dan untuk rnewujudkan
rnaksud pada huruf a di atas, perIu dilakukan upaya
pernajuan kebudayaan rnelalui perIindungan,
pengernbangan, pernanfaatan dan pembinaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat No.5 Tahun 1956 dan dan Undang-Undang Darurat No.6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 19 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009
Peraturan ini memuat ruang lingkup Kebudayaan Musi Banyuasin, maksud dan tujuan dilakukan pemberdayaan, pe1estarian dan
pengembangan kebudayaan; Sasaran Pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan
kebudayaan Musi Banyuasin; Pelaksanaan Pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan
kebudayaan Musi Banyuasin; perlindungan kebudayaan musi banyuasin; lembaga adat; pembinaan dan pengawasan serta pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
UUD 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.111 Tahun 2014, Permendagri No.44 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul; Kewenangan Lokal berskala Desa; Mekanisme Pelaksanaan Kewenangan Desa; Evaluasi da Pelaporan pelaksanaan Kewenangan Desa; Pungutan Desa; Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Desa Wisata di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa sektor pariwisata merupakan penggerak
perekonomian masyarakat sebagai salah satu sektor
unggulan yang diharapkan dapat berjalan secara
berkelanjutan;
b. bahwa untuk mewujudkan pembangunan pariwisata
berkelanjutan, maka diperlukan upaya diversifikasi
objek wisata yang berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat, pelestarian seni budaya dan
ramah lingkungan;
c. bahwa dalam pengembangan pariwisata keralgratan,
perlu dibentuk kawasan wisata pedesaaan yang dapat
menjadi proyek percontohan bagr kawasan lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a,huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
Kawasan Desa Wisata di Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tanrrbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a3671;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 47231
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang
Kepariwisataan, (kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1 1 Tahun 2OO9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 49661; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor S587),Sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
S8,Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor l4,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3O Tahun 2OO6
tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan
Kabupaten / Kota kepada Desa.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor lO
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2007 Nomor 1O);
1O. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 46 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi Dinas
Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan. (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16 Nomor 46);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI
BAB III TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN
BAB VI KAWASAN DESA WISATA
BAB VII PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 51 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 22 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN KAWASAN DESA WISATA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam mewujudkan pembangunan pariwisata
berkelanjutan serta pengembangan pariwisata kerakyatan di
Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo
Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penetapan Kawasan Desa Wisata
di Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; 5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Penetapan Kawasan Desa Wisata di Kabupaten Probolinggo.
Mengubah Kawasan Desa Wisata di
Kabupaten Probolinggo menjadi sebanyak 28 Desa Wisata.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah (DPUD) Secara Terpadu Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong akselerasi
pembangunan destinasi pariwisata di Kabupaten
Konawe Selatan yang merupakan unggulan daerah perlu
mengoptimalkan pemanfaatan keunggulan komperatif
dan unggulan kompetitif daya tarik pariwisata daerah di
pasar wisata nasional dan internasional;
b. bahwa untuk mengembangkan suatu destinasi
pariwisata menjadi destinasi pariwisata unggulan
daerah, diperlukan langkah terpadu, komprehensif, dan
berkelanjutan sesuai arah kebijakan pembangunan
kepariwisataan daerah ;
c. bahwa Kabupaten Konawe Selatan memiliki beberapa
Destinasi Pariwisata Unggulan yang memiliki
karakteristik masing-masing dan layak untuk
dikembangkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan hurr.f c perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah
(DPUD) secara Terpadu Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tartbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a3671; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OOT tentang
Penataan Ruang (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O07 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723)
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O07
Nomor S4,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739);
4, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, (l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2OO9, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5O58);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peratrrran Perundang-Undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor a2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
56791;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5O Tahun 2O11 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2O|O-2O25 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O11 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No mor 5262); 9. Peraturan Pemerintah Nomor l8 Tahun 2O16 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 74, Tarnbahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor:
KM-67/UM.OOL/M[<P|2OO4 tentang Pedoman Umum
Pengembangan Pariwisata di Pulau-pulau Kecil;
ll. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2O15
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2O36);12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor l0
Tahun 2OO7 tenta ng Urusan Pemerintah yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2OO7 Nomor 10);
13. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 46 Tahun 2O16
tentang Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi serta
tata ke{a Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Selatal,
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O16
Nomor 46);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP DAN TUJUAN PENGEMBANGAN DPUD SECARA TERPADU
BAB III KRITERIA DAN PENETAPAN DPUD SECARA TERPADU
BAB IV PENGEMBANGAN DPUD DAN KERJASAMA WISATA SECARA TERPADU
BAB V PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VI PEMBINAAN
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 50 Tahun 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG KEPARIWISATAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2018/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
32, Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), Pasal 48 ayat (2), Pasal 51 ayat (4), Pasal 56 ayat (4), Pasal 61 ayat (2), Pasal 62 ayat (3), Pasal 63 ayat (3), maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5026);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4761);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengesahan Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5116);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1551);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 – 2030 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Wajo Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2012 Nomor 12);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 6);
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2018/NO. 49, TBD. 2018, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka sebagai upaya
untuk mewujudkan pengembangan otonomi desa dan
peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat
perlu disusun daftar kewenangan Desa Berdasarkan Hak
Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten
Buru Selatan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Desa Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Buru Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Lampiran 2 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 45 Tahun 2018
ArsipKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKependudukan dan PerkawinanKesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPariwisata dan KebudayaanPendidikanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perhubungan, Pendidikan Dan Kebudayaan, Penanggulangan Bencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Agama, Kesehatan, Kependudukan Dan Keluarga Berencana, Perencanaan Pembangunan, Pemerintah Daerah Dan Ketentraman Dan Ketertiban
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan Arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mampu mengidentifikasikan keberadaan Arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai (1) satu keutuhan informasi pada semua organisasi kearsipan baik Unit Pengolah maupun Unit Kearsipan khususnya Arsip yang berkaitan dengan Urusan Perhubungan, Pendidikan dan Kebudayaan, Penanggulangan Bencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agama, Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Perencanaan Pembangunan, Pemerintah Daerah dan Ketentraman dan Ketertiban perlu mengatur pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
bahwa Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perhubungan, Pendidikan dan Kebudayaan, Penanggulangan Bencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agama, Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Perencanaan Pembangunan, Pemerintah Daerah dan Ketentraman dan Ketertiban telah mendapat persetujuan dari
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dengan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor :
B.PK.02.09/120/2018 Tanggal 19 Oktober 2018 Perihal : Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perhubungan, Pendidikan dan Kebudayaan, Penanggulangan Bencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agama, Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Perencanaan Pembangunan, Pemerintah Daerah dan Ketentraman dan Ketertiban
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pendidikan Dan Kebudayaan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan Pembangunan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Agama; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Keamanan dan Ketertiban; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Kependudukan dan Keluarga Berencana; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya.
Mengatur tentang daftar yang berisi jenis Arsip Substantif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip substantif bidang pembinaan kearsipan, konservasi arsip, Pendidikan dan pelatihan kearsipan, akreditasi kearsipan, pengkajjian dan pengembangan kearsipan serta jasa kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat