Rencana - umum - penanaman - modal - kota - bandung - tahun - 2022-2025
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BD Kota Bandung Th 2023 No. 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Bandung Tahun 2022-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2022, perlu menetapkan Perwali Kota tentang Rencana Umum, Penanaman Modal Kota Bandung Tahun 2022-2025.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 24 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perpres No. 16 Tahun 2012; Per BKPM No. 9 Tahun 2012; Pergub Jabar No. 80 Tahun 2013; Perwali Kota Bandung No. 161 Tahun 2017; Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2021; Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Umum, Penanaman Modal Kota Bandung Tahun 2022-2025 yang meliputi Ketentuan umum, Jangka waktu, Naskah RUPMD, Pelaksana, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2021.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 2 Tahun 2023
TATA - CARA - PENGANGGARAN, - PELAKSANAAN - DAN - PENATAUSAHAAN, - PERTANGGUNGJAWABAN - DAN - PELAPORAN, - SERTA - MONITORING - DAN - EVALUASI - BELANJA - TIDAK - TERDUGA
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR TAHUN 2023 NOMOR 02
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar, perlu adanya pengaturan; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Bab II huruf D point 6 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggung-jawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM , PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN , PERTANGGUNG-JAWABAN DAN PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
22 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, dan sehat, diperlukan partisipasi dari masyarakat dan/ atau pelaku usaha;
b. bahwa pengelolaan sampah khususnya sampah plastik sudah menjadi permasalahan di Kota Mataram, sehingga perlu dilakukan upaya pembatasan terhadap penggunaan plastik sekali pakai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b , maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2019.
Mengatur Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai untuk membatasi peredaran sampah plastik sekali pakai dari sumber penghasil sampah.
Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah untuk membatasi
penggunaan plastik sekali pakai, diantaranya:
a. menetapkan kebijakan dan strategi pengurangan penggunaan plastik;
b. melakukan pembinaan kepada masyarakat; dan
c. melakukan koordinasi dengan Instansi terkait, pelaku usaha dan pihak terkait lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2023
PERWALI Kota Cirebon No. 48 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PERWALI Kota Cirebon No. 12 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TATA - CARA - PENGANGGARAN - PELAKSANAAN - DAN - PENATAUSAHAAN - PERTANGGUNGJAWABAN - DAN - PELAPORAN - SERTA - MONITORING - DAN - EVALUASI - TERHADAP - HIBAH - DAN - BANTUAN - SOSIAL - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPTAN - DAN - BELANJA - DAERAH
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BD Kota Cirebon Tahun 2023 No 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Terhadap Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi terhadap Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 2 Tahun 2022; Perwali Kota Cirebon No. 49 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi terhadap Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Hibah, Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
32 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran BAB
II huruf D angka 2 huruf a angka 8) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia
dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk
Penanganan
Pandemi
Corona
Virus
Disease2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi
Ancaman
yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor
134 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6485);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6736);
8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013
tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1636);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 26);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 155);
20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi ((Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 181)
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700
Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri
Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
22. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor
10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor
7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Malang Nomor 41);
23. Peraturan Walikota Malang Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja,
Apel Kerja dan Presensi Elektonik (Berita Daerah
Kota Malang Tahun 2017 Nomor 19) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Walikota Malang
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Malang Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja,
Apel Kerja dan Presensi Elektronik (Berita Daerah Kota
Malang Tahun 2019 Nomor 4);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KRITERIA DAN BESARAN TPP
BAB III
PEMBERIAN TPP
BAB IV
PENILAIAN TPP
BAB V
PENGURANGAN TPP
BAB VI
PENGANGGARAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
DAERAH
BAB VII
PEMBINAAN, MONITORING, EVALUASI DAN
PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Peraturan Walikota Malang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada
Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Kepada Pegawai Negeri Sipil
31
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa untuk menyesuaikan penggunaan logika
bahasa dan kaidah kebahasaan atas nomenklatur
Unit Pelaksana Teknis pada Jenjang Sekolah
Dasar dan Taman Kanak-Kanak, maka Peraturan
Walikota Nomor 71 Tahun 2017 Tentang
Pembentukan, Kedudukan Susunan Organisasi,
Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan perlu
diubah;
bahwa untuk memberikan landasan hukum atas
nomenklatur Taman Kanak-Kanak sebagaimana
tercantum dalam Surat Keputusan Walikota Blitar
Nomor:
188/ 157 /410.010.2/2018
tentang
Perubahan Atas Keputusan Walikota Blitar Nomor:
188/19/410.010.2/2018 tentang Pendirian 5
(Lima) Taman Kanak-Kanak Negeri di Kota Bitar
Melalui Perubahan Status Kelembagaan Tahun
2018, perlu ditambahkan dalam Peraturan
Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan
Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Pada Dinas
Pendidikan;
bahwa sesuai dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan
Peraturan
Walikota
ten tang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor Nomor
71
Tahun 2017 Tentang Pembentukan,
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan
Pada Dinas Pendidikan;
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah
dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan
Nomor 17 Tahun 1950 Tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
L
embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
L
embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Blitar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3243);
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor
4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021
Nomor 7);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 71 Tahun 2017
Tentang Pembentukan, Kedudukan Susunan
Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan
(Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 71);
8. Peraturan Walikota Blitar Nomor 47 Tahun 2022
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kota
Blitar Tahun 2022 Nomor 47);
Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan
Walikota Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Pembentukan,
Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Pada Dinas
Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa tambahan penghasilan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kesejahteraan pegawai berdasarkan
beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi
dan/atau pertimbangan objektif lainnya;
b. bahwa dengan adanya penyesuaian pengaturan tambahan
penghasilan Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu mengubah
Peraturan Wali Kota Kendari tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pernerintah Kot.a Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kot.a tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Kendari Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor
3206); 3. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Tndonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lcmbaran
Negara Republik [ndonesia Tahun 2022 Nomor 4245,
Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pernungutan
Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lemharan Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor l 1 Tahun 2017 tentang
Ma:oajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nornor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai
Negeri;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sip!l
Di Lingkungan Instansi Pernerintah;
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Perubaban Atas Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2020 Nomor 11);
13. Peraturan WaliKota Kendari Nomor 47 Tahun 2019 tentang
Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota
Kendari (Serita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor
47);
Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 37 Tahun
2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun
2022 Nomor 37) diubah ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31 disisipkan 1 (satu) ayal yakni ayat
(2a) serta ketentuan ayat (6) Pasal 31, Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 31A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2014 Nomor 8)
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN - PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NO. 435
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi dan promosi merupakan manajemen karier pegawai negeri sipil yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; Permenpan RB No. 3 Tahun 2020; Permenpan RB No. 3 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kota No. 11 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang ini, diatur tentang pengembangan kompetensi bagi pegawai negeri sipil melalui jalur pendidikan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
PERWALI ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2014 Nomor 8)
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan STUNTING
ABSTRAK:
Bahwa dalam implementasi tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia sesuai Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah melakukan Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting;
Bahwa pencegahan Stunting memerlukan intervensi yang terpadu mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui konvergensi Stunting terintegrasi termasuk mendorong Peran Kelurahan, Kecamatan dan Perangkat Daerah di Kota Banjarbaru;
Bahwa untuk menanggulangi kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis (Stunting) terutama pada 1.000 (seribu) Hari Pertama Kehidupan di tingkat Kelurahan, perlu disusun pedoman bagi kelurahan dalam pencegahan dan penurunan Stunting terintegrasi;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan ketentuan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia, Pemerintah Daerah berwenang melakukan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; . Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini memuat tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Komitmen Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting;
Kewenangan Pemerintah Daerah;
Kewenangan Kelurahan dalam Intervensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting;
Tanggung Jawab Pelaksanaan Konvergensi Pencegahan Stunting;
Koordinasi, Sosialisasi dan Pengorganisasian;
Pembinaan;
Pengawas;
Pendanaan;
Peran Serta Masyarakat;
Penghargaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2023 No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Desa;
b. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta dalam upaya menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah, perlu memberi Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020.
Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat