Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2023

Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai untuk membatasi peredaran sampah plastik sekali pakai dari sumber penghasil sampah. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai, diantaranya: a. menetapkan kebijakan dan strategi pengurangan penggunaan plastik; b. melakukan pembinaan kepada masyarakat; dan c. melakukan koordinasi dengan Instansi terkait, pelaku usaha dan pihak terkait lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
03 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2023
Tanggal Berlaku
03 Januari 2023
Sumber
BD 2023 (2): 8 hlm.
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 74 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan