Mengatur Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai untuk membatasi peredaran sampah plastik sekali pakai dari sumber penghasil sampah. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai, diantaranya: a. menetapkan kebijakan dan strategi pengurangan penggunaan plastik; b. melakukan pembinaan kepada masyarakat; dan c. melakukan koordinasi dengan Instansi terkait, pelaku usaha dan pihak terkait lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat