Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Sistematika;Isi dan Uraian RPJMD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
424 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pada UU No.25 Tahun 2004 Pasal 19 ayat (3) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No.23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser Tahun 2016-2021. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ruang Lingkup RPJMD, Sistematika RPJMD, Visi Misi, Pengendalian dan Evaluasi, dan Perubahan Rencana Pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun 2012;
1.Ketentuan Umum
2.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Menengah Daerah
3.Pengendalian dan Evaluasi
4.Perubahan RPMJD
5.Ketentuan Peralihan
6.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memuat Visi, Misi, Kebijakan dan Program Bupati Balangan yang terinci dan terukur dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara bertahap dan berkesinambungan,berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD;Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Balangan merupakan dokumen perencanaan periode lima tahunan yang harus dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD,dengan maksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum;Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ;Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2013;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009;eraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Kedudukan
3.Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup
4.Sistematika
5.Pengendalian Dan Evaluasi
6.Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 12 Tahun 2016
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH DAERAH - RPJMD
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
Dalam ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD Provinsi dan RPJM Nasional. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 2 Tahun 2015; PERDAPROV BABEL No. 6 Tahun 2012; PERDAKAB. BASEL No. 20 Tahun 2006; PERDAKAB. BASEL No. 9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas penyusunan RPJMD; kedudukan RPJMD; maksud dan tujuan penyusunan RPJMD; sistematika penyusunan RPJMD; serta pengendalian dan evaluasi. Rincian RPJMD tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2005 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memperbaiki segala aspek dan dimensi untuk lebih maju, mandiri serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang dilaksanakan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 1994; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaran pembangunan ketahanan keluarga termasuk di dalamnya mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan, wali anak dan pengampuan, lembaga, koordinasi, kerja sama, sistem informasi, penghargaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 28 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KOTA TERPADU MANDIRI LAGITA PADA WILAYAH PENGEMBANGAN TRANSMIGRASI KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan kawasan strategis dan cepat tumbuh Kabupaten Bengkulu Utara yang belum berkembang agar menjadi penggerak bagi kawasan tertinggal di sekitarnya dan meningkatkan pemerataan pembangunan daerah, diwujudkan melalui pengembangan pusat pertumbuhan di Kawasan Pengembangan Transmigrasi Lagita;
b. bahwa untuk mewujudkan pusat pertumbuhan baru di Kabupaten Bengkulu Utara Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang mencakup desa-desa transmigrasi maupun desa-desa sekitar, perlu dilakukan pembangunan pengembangan KTM Lagita yang terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
c. bahwa dalam menyelenggarakan pembangunan dan pengembangan KTM Lagita di Kawasan Pengembangan Transmigrasi Lagita Kabupaten Bengkulu Utara agar dapat berhasil dengan baik dan berkelanjutan maka perlu ditunjuk kawasan yang akan dikembangkan dan suatu lokasi sebagai pusat pengembangan KTM Lagita di Kabupaten Bengkulu Utara
Dasar Hukum: UUD 1945; UUDrt 4/1956; UU 5/1960; UU 15/1997; UU 33/2004; UU 26/2007; UU 23/2014; PP 3/2014; Permendagri 80/2015; Kepmenakertrans KEP.214/MEN/V/2017; KepMenakertrans 137/MEN/VI?2018; KepMendes 9/2016; Perda Bengkulu Utara 11/2015; dan Perda Bengkulu Utara 9/2016.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini, pembangunan dan pengembangan KTM Lagita ditetapkan Nama Kota Terpadu Mandiri Lagita.
Wilayah Pembangunan dan Pengembangan KTM Lagita Meliputi :
a. Kecamatan Ketahun;
b. Kecamatan Giri Mulya;
c. Kecamatan Lais;
d. Kecamatan Batiknau;
e. Kecamatan Napal Putih;
f. Kecamatan Pinang Raya;
g. Kecamatan Air Padang;
h. Kecamatan Padang Jaya;
i. Kecamatan Ulok Kupai
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015;
Pe raturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2008;
Pe raturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 06
Tahun 2010;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun
2011
1.Ketentuan Umum
2.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
3.Sistematika RPJMD
4.Pengendalian dan Evaluasi
5.Perubahan RPMJD
6.Ketentuan Peralihan
7.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
390 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2016
perubahan-perda-tata cara-perencanaan-penganggaran-pembangunan daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perencanaan Penganggaran Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa menindak lanjuti surat Gubernur Jawa Tengah
tanggal 31 Mei 2016 nomor 180/0009641 perihal Hasil
Klarifikasi Peraturan Daearah Kabupaten Tegal, maka
perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan
Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2006;Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun
2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabuoaten Tegal Nomor 10 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun
2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kab Tegal No 1 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008;Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; PERDAPROV Babel No. 6 Tahun 2016; PERDAKAB Beltim No. 9 Tahun 2007; PERDAKAB Beltim No. 9 Tahun 2008; PERDAKAB Beltim No. 17 Tahun 2012; PERDAKAB Beltim No. 13 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: RPJMD yang meliputi sistematika RPJMD serta mengenai pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2016.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat