RPJMD
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/NO.12, LL Kab. Bengkayang: 424 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2015
- Ketentuan Umum; Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Sistematika;Isi dan Uraian RPJMD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
- 424 Halaman
|