RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2011-2015
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6, TLD NO.6, LL KAB. BENGKAYANG: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkayang Tahun 2011-2015
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3)Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilihwajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka MenengahDaerah (RPJMD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kedudukan; BAB III Maksud Dan Tujuan; BAB IV Program Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkayang; BAB V Sistematika; BAB VI Isi Dan Uraian Rpjm Daerah; BAB VII Pengendalian Dan Evaluasi; BAB VIII Ketentuan Peralihan; BAB IX Ketentuan Lain –Lain; BAB X Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.
- 10 Halaman dan 2 Penjelasan
|