Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/No.11, TLD/No.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
lingkungan hidup merupakan Anugerah dan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa kepada bangsa Indonesia yang merupakan tempat bagi kehidupan dalam segala aspek yang sesuai dengan Wawasan Nusantara. Pemanfaatan kekayaan sumber daya alam yang terkandung dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan untuk mencapai kebahagian hidup masyarakat. Pelaksanaaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dengan pemanfaatan SDA di Provinsi Sulawesi Barat, merupakan upaya terpadu untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan kelestarian lingkungan hidup. Penyelenggaraan pembangunan dengan memanfaatkan SDA secara berlebihan, dapat menimbulkan kerugian terhadap lingkungan hidup, sehingga untuk menghindari hal tersebut perlu adanya pengaturan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
dasar hukum: UU No.5 Tahun 1990; UU No.23 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; PP RI No.27 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.41 Tahun 2000; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.04 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang azas, tujuan dan sasaran pengelolaan lingkungan hidup, wewenang dan sistim pengelolaan lingkungan hidup, perizinan, pengawasan, dan sanksi dalam pengelolaan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2009.
12 halaman, Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Irigasi Riam Kanan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Irigasi
di Provinsi Kalimantan Selatan, maka penggunaan dan
pemanfaatan masing-masing daerah irigasi perlu diatur dengan
sebaik-baiknya agar dapat berdayaguna dan berhasilguna ;
bahwa daerah irigasi Riam Kanan wilayahnya meliputi
lintas kabupaten/kota, sehingga perlu dilakukan pengaturan
untuk tertib pengelolaannya ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Daerah Irigasi Riam
Kanan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Daerah Irigasi Riam Kanan, yang berisis :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Fungsi Irigasi;
3. Wewenang dan Tanggung Jawab;
4. Penyediaan Air Irigasi;
5. Pembagian dan Pemberian Air Irigasi;
6. Penggunaan Air Irigasi;
7. Pengambilan Air Irigasi;
8. Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
9. Inventarisasi Aset Irigasi;
10. Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi;
11. Koordinasi;
12. Pembiayaan;
13. Pajak dan/Atau Retribusi Air Irigasi;
14. Larangan;
15. Pengendalian dan Pengawasan;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Dan Pertamanan Serta Retribusi Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan yang merupakan perwujudan dari Pengaturan Kebijakan oleh Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara konfrehensif, terpadu, proporsional, efektif dan efisien; bahwa dalam rangka penyelenggaraan kebersihan untuk menciptakan Kota Banjarmasin yang bersih, unggul, gagah dan serasi, perlu ada kepastian dan kejelasan pengaturan pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dengan peran serta masyarakat dan dunia usaha, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dengan keadaan berupa revisi atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 2 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Kebersihan; bahwa untuk terciptanya suatu keseimbangan yang harmonis antara tata ruang terbuka, tata hijau tata perkotaan Kota Banjarmasin yang dapat memenuhi persyaratan sebagai kota yang berwawasan lingkungan, asri, serasi dan lestaru serta mempertahankan hasil pembangunan yang telah dicapai serta dalam rangka upaya penanggulangan masalah pengotoran udara diwilayah Kota Banjarmasin; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan serta Retribusi Kebersihan;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan serta Retribusi Kebersihan yang berisi; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Dan Wewenang; Hak Dan Kewajiban; Pengelolaan Sampah; Pengelolaan Pertamanan; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama Dan Kemitraan; Zone-Zone Bebas Sampah; Larangan; Tim Operasi Juitisi Kebersihan; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Pembiayaan Dan Kompensasi; Wilayah Dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi Dan Retribusi Terutang; Surat Pendafataran; Penetapan Retribusi; Tata Cara pemungutan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2009.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi Di Provnsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa demi terselenggaranya penyediaan air yang dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan
masyarakat di segala bidang kehidupan dan penghidupan,
diperlukan adanya pengaturan penggunaan dan pemanfaatan,
pembinaan pengelolaan, pemeliharaan serta pengendalian
pengawasan jaringan irigasi yang ada ;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2006 tentang Irigasi, maka penggunaan dan pemanfaatan
jaringan irigasi perlu diatur dengan sebaik-baiknya agar dapat
berdaya guna dan berhasil guna ;
bahwa kebijakan daerah pengelolaan irigasi di Provinsi
Kalimantan Selatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun
1999 tentang Irigasi Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan
Selatan, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan era
otonomi daerah saat ini ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi di Provinsi
Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Irigasi dProvinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Fungsi Irigasi;
3. Penyediaan Air Irigasi;
4. Hak Guna Air Irigasi;
5. Pembagian dan Pemberian Air Irigasi;
6. Penggunaan Air Irigasi;
7. Wewenang dan Tanggung Jawab;
8. Lembaga Pengelola Irigasi;
9. Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
10. Rehabilitasi Jaringan Irigasi;
11. Pengembangan Jaringan Irigasi;
12. Pemberdayaan;
13. Inventarisasi Jaringan Irigasi;
14. Alih Fungsi Lahan Beririgasi;
15. Pengendalian dan Pengawasan;
16. Pembiayaan;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 1999 tentang Irigasi
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Propinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2000 Nomor 2B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa permasalahan lingkungan hidup yang meliputi antara lain
meningkatnya pencemaran lingkungan, berkurangnya lahan sebagai daerah
resapan air dan meningkatnya kerusakan lahan, diperlukan keterpaduan
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang dapat mendukung
kelestarian dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya; bahwa dampak perubahan iklim, terutama bencana terkait perubahan iklim
seperti banjir, longsor dan kekeringan sudah makin dirasakan oleh
masyarakat Sukoharjo, maka dipandang perlu untuk melakukan antisipasi
dan penanganan perubahan iklim; bahwa sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, di Kabupaten Sukoharjo perlu
dilakukan pengendalian lingkungan secara komprehensif, taat asas dan
terpadu; bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pengendalian
lingkungan hidup merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan
Pemerintahan Daerah untuk Kabupaten urusan yang berskala Kabupaten,
maka perlu diatur upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c dan huruf d, di atas perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengendalian Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nornor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1994; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, kebijakan pengendalian lingkungan hidup, wewenang, tanggungjawab dan kewajiban pemerintah daerah, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian perusakan lingkungan hidup, kelembagaan pengendalian lingkungan hidup, kelayakan lingkungan hidup, kemitraan lingkungan, pengawasan, penyelsaian sengketa lingkungan hidup, pemantauan, perizinan, larangan, sanski administrasi, montoring dan evaluasi, insentif dan disinsentif, penyidikan, ketentuan pidana, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
32 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2009
PERDA Kab. Magelang No. 9 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun
2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection
Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten
Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump
dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel Di Kabupaten
Magelang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan
sehingga perlu dicabut;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
34 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten
Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004
Nomor 17 Seri E Nomor 9) Sebagaimana Telah Beberapa Kali
Diubah Terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor
Diesel di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2001
Nomor 71 Seri D Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas
Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel Di Kabupaten
Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 18 Seri C Nomor
4)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor
Diesel di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2001
Nomor 71 Seri D Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas
Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel Di Kabupaten
Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 18 Seri C Nomor
4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat