Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009

Pengendalian Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, kebijakan pengendalian lingkungan hidup, wewenang, tanggungjawab dan kewajiban pemerintah daerah, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian perusakan lingkungan hidup, kelembagaan pengendalian lingkungan hidup, kelayakan lingkungan hidup, kemitraan lingkungan, pengawasan, penyelsaian sengketa lingkungan hidup, pemantauan, perizinan, larangan, sanski administrasi, montoring dan evaluasi, insentif dan disinsentif, penyidikan, ketentuan pidana, pembiayaan, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
17 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2009
Tanggal Berlaku
17 Juli 2009
Sumber
LD.2009/No.9
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan