Peraturan Daerah Tentang Irigasi dProvinsi Kalimantan Selatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Fungsi Irigasi; 3. Penyediaan Air Irigasi; 4. Hak Guna Air Irigasi; 5. Pembagian dan Pemberian Air Irigasi; 6. Penggunaan Air Irigasi; 7. Wewenang dan Tanggung Jawab; 8. Lembaga Pengelola Irigasi; 9. Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi; 10. Rehabilitasi Jaringan Irigasi; 11. Pengembangan Jaringan Irigasi; 12. Pemberdayaan; 13. Inventarisasi Jaringan Irigasi; 14. Alih Fungsi Lahan Beririgasi; 15. Pengendalian dan Pengawasan; 16. Pembiayaan; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat