Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2009

Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur tentang azas, tujuan dan sasaran pengelolaan lingkungan hidup, wewenang dan sistim pengelolaan lingkungan hidup, perizinan, pengawasan, dan sanksi dalam pengelolaan lingkungan hidup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
30 September 2009
Tanggal Pengundangan
30 September 2009
Tanggal Berlaku
30 September 2009
Sumber
LD.2009/No.11, TLD/No.43
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan