Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2022 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, perlu dukungan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah Kabupaten Bangkalan.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undnag Nomor 9 Tahun 2015;
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tenhtang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2929 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan yang memuat perubahan pada angka 12, angka 13, dan angka 19 pasal 1, penambahan 3 (tiga) angka, yakni angka 20, angka 21, dan angka 22 pada pasal 1, penyisipan 2 (dua) pasal yakni pasal 14A dan 14B di antara pasal 14 dan pasal 15, perubahan pasal 19, perubahan pasal 24, penyisipam 6 (enam) pasal yakni pasal 33A, pasal 33B, pasal 33C, pasal 33D, pasal 33E, dan pasal 33F di antara pasal 33 dan pasal 34, penyisipan 1 (satu) pasal yakni pasal 45A di antara pasal 45 dan pasal 46.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
merubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 4 Tahun 2022
perubahan - Anggaran pendapatan dan belanja daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2022/No. 4, 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagairnana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupali Lelah menyempumakan Rancangan Peraturan Daerah. sesuai Surat Keputusan Gubernur Maluku
Utara Nomor 378/KPTS/MU/2022, tentang Penetapan Hasil Evaluasi Rancangan Kabupaten kepulauan Sula Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten; Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Sula tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022; bahwa penyempumaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022;
UU Nomor 12 Tahun 1994; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 20 Tahun 2000; UU Nomor 1 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 37 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 10 Tahun 2021; Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; Perda Kabupaten Kepulauan Sula No. 10 Tahun 2008; Perbup Kepulauan Sula No. 16 Tahun 2014; Perbup Kepulauan Sula No. 10 Tahun 2016.
Berisi tentang Anggaran Perubahan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Parepare 2022 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 317 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dan Pasal 177 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Wali Kota mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2022 kepada DPRD untuk memperoleh Persetujuan Bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan kedalam perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal dua puluh enam bulan September tahun dua ribu dua puluh dua.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor Tahun2004; UU Nomor 15Tahun 2004 ; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005, sebagaimana telah dibuat dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 8 Tahun 2006 ; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; Perda Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2021.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 semula sebesar Rp931.254.509.528,00 (sembilan ratus tiga puluh satu milyar dua ratus lima puluh empat juta lima ratus sembilan ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) bertambah sebesar Rp71.587.508.611,00 (tujuh puluh satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu delapan ratus ribu enam ratus sebelas rupiah) sehingga menjadi Rp1.018.363.092.139,00 (satu triliun delapan belas milyar tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan
puluh dua ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
III Bab, 11 Pasal (10 Hlm.) dan XVI Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Barru 2022 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan
memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan
penghuni dan lingkungannya.Pembangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, dan diwujudkan sesuai fungsinya guna menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan, serta diperlukan pengendalian pemanfaatan ruang, peran masyarakat dan upaya pembinaan serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis dalam rangka pelaksanaan pembangunan gedung;. Sesuai dengan ketentuan Pasal 336 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang menyatakan bahwa pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan penyelenggara Bangunan Gedung dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap Standar Teknis dan proses Penyelenggaran Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 16 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG
BAB IV STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
BABV PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
BAB VI PERAN MASYARAKAT
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
IX Bab, 271 Pasal (190 Hlm.) dan 20 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Palopo 2022 No.4/TLD.No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha
ABSTRAK:
Kesejahteraan dan kemakmuran merupakan tujuan yang ingin dicapai sesuai amanat Pancasila sila
kelima dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada alinea keempat. Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di wilayah Kota Palopo perlu
dilaksanakan kebijakan dalam pengelolaan tanggung jawab sosial Badan Usaha dengan kewenangan yang jelas,akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdaya guna, dan berhasil guna. Untuk memberikan arah landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan tanggung jawab sosial Badan Usaha, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pengelolaan tanggung jawab sosial Badan Usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945; UU Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 11 Tahun 2002; UU Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2019; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 47 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan BI Nomor 11/3/PBI/2009, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BI Nomor 15/13/PBI/2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permensos Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Tanggung Jawab Sosial, Badan Usaha, Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Forum Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha, Keluarga. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN, Tanggung jawab Sosial Badan Usaha. BAB III PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL BADAN USAHA. BAB IV FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL BADAN USAHA.
BAB VII PELAPORAN. BAB VIII PENGHARGAAN. BAB IX PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN.- BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
XI Bab, 30 Pasal (11 Hlm.) dan 3 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Luwu Utara 2022 No.4/ TLD No.378
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Untuk memperoleh hasil yang optimal atas program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program pemerintah daerah. Dalam rangka menciptakan kepastian dalam perencanaan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, diperlukan pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang sesuai dengan kondisi daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan dan pelaksanaannya dapat mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan, perlu menetapkan kebijakan melalui peraturan daerah terkait penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020; UU Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2019; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 47 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permensos Nomor 9 Tahun 2020; Per BKPM Nomor 5 Tahun 2021; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN.
BAB III ASAS.
BAB IV RUANG LINGKUP.
BAB V PERENCANAAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN.
BAB VI PELAKSANAAN.
BAB VII KELEMBAGAAN.
BAB VIII PENGHARGAAN.
BAB IX PEMBIAAN DAN PENGAWASAN.
BAB X PEMANTAUAN DAN EVALUASI.
BAB XI PELAPORAN.
BAB XII PEMBIAYAAN.
BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT.
BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF.
BAB XV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
-
XV Bab, 25 Pasal (16 Hlm.) dan 5 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Asas umum pengelolaan keuangan daerah yaitu taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab, berkeadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan kepastian hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pedoman di tingkat daerah yang mengatur perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana terlah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Batam No. 6 Tahun 2014; Perda Kota Batam No. 7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Daerah ini mengatur pula ruang lingkup keuangan daerah, pemegang kekuasaan dan pejabat pengelolaan keuangan daerah, APBD, dan ketentuan pidana atas pelanggaran Pasal 21 dan Pasal 113.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
Mencabut Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015
Penjelasan : 33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha di sektor perdagangan diterapkan perizinan berusaha berbasis resiko untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha; bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berimplikasi pada perizinan di sektor perdagangan dengan berdasarkan penetapan tingkat resiko dan peringkat skala usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Perda ini mencabut Peraturan Nomor 17 Tahun 2005
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Probolinggo Tahun 2022 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENEMPATAN DANA BERGULIR PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR CABANG PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo, khususnya Koperasi dan Usaha Mikro, Pemerintah Daerah Kota Probolinggo menempatkan dana bergulir pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Cabang Probolinggo;
b. bahwa masyarakat probolinggo khususnya Koperasi dan Usaha Mikro membutuhkan stimulant atau pendorong dalam permodalan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya;
c. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan terkait pemberdayaan mikro menjadi kewenangan dari pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penempatan Dana Bergulir Pemerintah Kota Probolinggo pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Cabang Probolinggo;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-UndangNomor1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-UndangNomor12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Penempatan Dana Bergulir Pemerintah Kota Probolinggo pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Cabang Probolinggo sebesar Rp2.707.500.000,00 (dua miliar tujuh ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor 004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. APBD; Bab 3. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
9 halaman; 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat