Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 semula sebesar Rp931.254.509.528,00 (sembilan ratus tiga puluh satu milyar dua ratus lima puluh empat juta lima ratus sembilan ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) bertambah sebesar Rp71.587.508.611,00 (tujuh puluh satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu delapan ratus ribu enam ratus sebelas rupiah) sehingga menjadi Rp1.018.363.092.139,00 (satu triliun delapan belas milyar tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh dua ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat