PENCABUTAN-PERATURAN-USAHA-IZIN-PERDAGANGAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK: |
- bahwa kegiatan usaha di sektor perdagangan diterapkan perizinan berusaha berbasis resiko untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha; bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berimplikasi pada perizinan di sektor perdagangan dengan berdasarkan penetapan tingkat resiko dan peringkat skala usaha.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
- Perda ini mencabut Peraturan Nomor 17 Tahun 2005
- 3 hlm
|