peraturan ini mengatur mengenai Penempatan Dana Bergulir Pemerintah Kota Probolinggo pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Cabang Probolinggo sebesar Rp2.707.500.000,00 (dua miliar tujuh ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat