Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015

POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan Peraturan Daerah tentang pokok pengelolaan keuangan daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
09 September 2015
Tanggal Pengundangan
09 September 2015
Tanggal Berlaku
09 September 2015
Sumber
LD.2015/No.3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 552 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Batam No. 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan